DCNews, Depok — Di tengah gegap gempita kemajuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI memperingatkan bahaya baru yang muncul di balik kemilau inovasi digital: dominasi infrastruktur global dan bias algoritmik yang berpotensi menciptakan ketimpangan baru antarbangsa.
Dalam kunjungan strategis ke Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Rabu (5/11/2025), BKSAP DPR menegaskan perlunya langkah serius untuk memastikan perkembangan AI tidak menjadikan Indonesia sekadar konsumen teknologi, tetapi pemain aktif di panggung global.
Wakil Ketua BKSAP Ravindra Airlangga mengatakan, di balik kemampuan AI yang mengagumkan, terdapat struktur kekuasaan yang dibangun atas infrastruktur fisik, mulai dari energi, pusat data, semikonduktor, hingga mineral langka yang sebagian besar dikuasai negara maju.
“AI bukan hanya soal algoritma atau kecerdasan mesin, tapi soal siapa yang mengendalikan infrastrukturnya. Kita harus memastikan kemajuan teknologi memberi manfaat bagi semua, bukan hanya segelintir pihak,” ujar Ravindra.
Ketimpangan dan Bias Algoritma
Ravindra menyoroti bahaya bias algoritmik yang bisa memantulkan ketidakadilan sosial. Ia mencontohkan sistem AI rekrutmen di luar negeri yang menolak pelamar perempuan karena dianggap berisiko mengambil cuti melahirkan.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi cermin bagaimana nilai-nilai manusia dapat terdistorsi oleh logika mesin,” ujarnya menegaskan.
Tanpa audit etis dan regulasi nasional yang kuat, kata Ravindra, AI bisa memperdalam jurang sosial, membuka peluang pelanggaran hak asasi manusia, dan memperkuat ketimpangan global antara negara maju dan berkembang.
Membentuk Panja AI
Menjawab tantangan tersebut, DPR RI melalui BKSAP berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) AI yang akan melibatkan berbagai komisi terkait. Panja ini diharapkan menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam merumuskan arah kebijakan nasional terkait pengembangan dan pengawasan AI.
Langkah ini juga bertujuan memperkuat kerangka hukum yang sudah ada—seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Keamanan Siber—serta mendorong diplomasi teknologi Indonesia di forum global seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan Committee of the Future PBB.
“DPR harus menjadi penjaga masa depan. Kita tidak boleh hanya mengikuti arus, tapi harus memastikan posisi Indonesia dalam tata dunia digital yang berkeadilan,” tegas Ravindra.
Risiko dan Tantangan
Dalam laporan resminya, BKSAP menyoroti risiko besar di balik potensi ekonomi AI, termasuk kebocoran data pribadi, penyalahgunaan deepfake, serta munculnya senjata otonom tanpa kendali manusia.
“Teknologi baru seperti AI bisa memperkuat kesejahteraan, tetapi juga mengancam hak asasi manusia jika tidak diatur dengan bijak,” tulis laporan tersebut.
Kesenjangan infrastruktur, investasi, dan sumber daya manusia antara negara maju dan berkembang, lanjut laporan itu, bisa menempatkan Indonesia dalam posisi lemah—terjebak sebagai pengguna abadi teknologi asing.
Kedaulatan Digital dan Masa Depan Bangsa
Kunjungan BKSAP ke UIII menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara parlemen dan kalangan akademik. Diskusi yang berlangsung menegaskan bahwa AI bukan sekadar isu teknologi, melainkan persoalan politik kekuasaan, nilai kemanusiaan, dan kedaulatan bangsa.
“Indonesia kini berada di persimpangan besar. Kita bisa tetap menjadi penonton di panggung revolusi AI, atau bangkit sebagai bangsa yang berdaulat dalam dunia digital,” kata Ravindra menutup diskusi. ***

