DCNews, Jakarta — Maraknya kasus teror pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menyita perhatian publik. Tak sedikit masyarakat menjadi korban intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga ancaman dari pihak penagih. Menanggapi fenomena ini, konsultan keuangan Asep Dahlan memberikan sejumlah langkah praktis agar masyarakat tidak terjebak dan mampu menghadapi tekanan psikologis akibat teror tersebut.
Menurut Asep, langkah pertama yang harus dilakukan korban adalah menenangkan diri dan tidak panik. “Pelaku pinjol ilegal memang sengaja menggunakan teror psikologis agar korban ketakutan dan mau membayar. Padahal sebagian besar dari mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menagih,” jelasnya dalam wawancara, Kamis (6/11/2025).
1. Jangan Pernah Membayar Tagihan Pinjol Ilegal
Asep menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga secara hukum mereka tidak berhak melakukan penagihan.
“Membayar justru memperkuat posisi mereka. Karena itu, langkah terbaik adalah berhenti melakukan pembayaran dan segera melapor,” ujarnya.
Masyarakat bisa mengecek legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK atau melalui kontak resmi 157 untuk memastikan apakah aplikasi tersebut terdaftar dan diawasi.
2. Laporkan ke Aparat dan Lembaga Resmi
Jika teror sudah mengarah pada intimidasi atau penyebaran data pribadi, Asep menyarankan agar korban segera melapor ke Kepolisian, OJK, atau Kominfo.
“Sertakan bukti-bukti berupa tangkapan layar, pesan ancaman, atau rekaman percakapan. Ini penting untuk proses hukum,” jelasnya sembari menambahkan kalau korban juga bisa meminta pemblokiran nomor atau akun pelaku melalui layanan aduan Kominfo di situs aduankonten.id atau melalui email resmi pengaduan.
3. Lindungi Data Pribadi
Asep mengingatkan, akar masalah pinjol ilegal sering kali berawal dari kelalaian pengguna dalam mengunduh aplikasi tanpa membaca izin akses data. “Jangan pernah memberikan izin akses ke kontak, galeri, atau lokasi untuk aplikasi keuangan yang belum jelas legalitasnya. Data pribadi adalah senjata bagi mereka,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi keamanan digital yang dapat memblokir akses mencurigakan terhadap data pribadi di ponsel.
4. Bangun Literasi Keuangan Digital
Selain penegakan hukum, Asep menilai literasi keuangan digital menjadi benteng utama melawan praktik pinjol ilegal. “Orang yang memahami cara kerja pinjaman digital tidak mudah tergiur oleh iming-iming pencairan cepat. Edukasi ini harus dimulai dari keluarga dan sekolah,” katanya.
Asep menambahkan, masyarakat sebaiknya memanfaatkan layanan pinjaman resmi dan transparan, seperti lembaga keuangan yang diawasi OJK, koperasi legal, atau bank digital terpercaya.
5. Pulihkan Kondisi Keuangan dan Mental
Teror pinjol ilegal sering meninggalkan trauma psikologis. Karena itu, Asep menyarankan agar korban mencari pendampingan profesional, baik dari lembaga bantuan hukum maupun konsultan keuangan.
“Jangan memikul sendiri. Ada banyak komunitas dan lembaga yang siap membantu. Fokus pada pemulihan keuangan dan mental agar bisa bangkit kembali,” tutupnya.
Kesimpulan
Fenomena pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak ketenangan hidup korban. Dengan langkah tegas, literasi digital yang baik, dan dukungan hukum, masyarakat bisa keluar dari jerat teror ini. Seperti diingatkan Asep Dahlan, “Jangan takut melawan, karena hukum berpihak pada yang benar.” ***

