UNJA, OJK, dan Polda Jambi Bersinergi Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Kalangan Mahasiswa

Date:

DCNews, Jambi — Universitas Jambi (UNJA) melalui Unit Penunjang Akademik (UPA) Bimbingan dan Konseling (BK) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum dalam upaya memperkuat literasi keuangan sekaligus mencegah maraknya praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan. Upaya itu diwujudkan lewat Seminar Pendidikan bertema “Sinergi UPA BK, OJK, dan Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Kalangan Mahasiswa”, yang digelar di Auditorium Gedung UNIFAC, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPA BK UNJA M. Ferdiansyah, M.Pd., Kons., Ketua OJK Jambi Yan Iswara Rosa, S.Ak., Koordinator Prodi BK UNJA Muhammad Zulfikar, M.Pd., serta Iptu Yoska Panca Putra, M.Pd. dari Polda Jambi dan Widhinta Cansereza dari OJK Provinsi Jambi. Peserta seminar terdiri dari dosen serta mahasiswa di lingkungan kampus UNJA.

Dalam sambutannya, M. Ferdiansyah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keprihatinan akademisi terhadap fenomena sosial yang sudah meluas hingga berdampak pada aspek psikologis masyarakat, bahkan memicu tragedi kemanusiaan.

“Publik baru-baru ini dikejutkan oleh kasus bunuh diri seorang kurir yang meninggalkan surat wasiat berisi permohonan pelunasan utang. Ini menjadi bukti bahwa dampak judi online dan pinjaman ilegal sudah sangat masif. Jika dulu kejahatan luar biasa identik dengan narkotika, terorisme, dan korupsi, maka kini judi online pantas disandingkan sebagai kejahatan luar biasa baru,” ujarnya.

Ferdiansyah menambahkan, UNJA melalui UPA BK berkomitmen mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan dengan membekali mahasiswa kemampuan literasi dan kesadaran digital agar tidak terjebak dalam praktik keuangan ilegal.

Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektoral

Sementara itu, Ketua OJK Jambi, Yan Iswara Rosa, S.Ak., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang disebut telah mencapai Rp142 triliun.

“Setiap kali satu akses ilegal ditutup, seribu lainnya muncul. Karena itu, edukasi dan literasi keuangan harus dilakukan secara masif. OJK tidak bisa bergerak sendiri — kami membutuhkan dukungan kepolisian, kampus, dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Yan.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak lengah menghadapi tantangan era digital. “Kalian adalah penerus bangsa. Jika tidak siap, kita akan dilindas oleh zaman itu sendiri,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, UNJA berharap mahasiswa tidak hanya memahami bahaya judi online dan pinjol ilegal, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan kesadaran dan informasi akurat di tengah masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Azis Subekti Dorong Kedaulatan Digital, Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Data

DCNews, Jakarta — Di tengah persaingan global yang semakin ditentukan...

Dinsos Kukar Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol, Judi Online dan Top Up Game

DCNews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penyaluran...

Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Belum Dirilis, Investor Diminta Cermati Sinyal The Fed dan Pergerakan Rupiah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...