DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengawasi secara ketat penanganan kasus penggelapan kredit senilai Rp30 miliar yang terjadi di salah satu cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) di Cilegon. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang menimbulkan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Maybank Indonesia terkait kasus tersebut. “Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Penggelapan dana tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum internal Maybank Cabang Cilegon, serta seorang nasabah bernama Kent Lisandi, yang telah meninggal dunia ketika proses hukum masih berjalan.
Sebagai langkah tindak lanjut, OJK telah meminta Maybank Indonesia untuk menuntaskan penanganan kasus ini secara menyeluruh—mulai dari proses hukum, penyelesaian kewajiban terhadap nasabah, hingga perbaikan sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada pihak bank, yang mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dian.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat kini tengah berjalan dan OJK mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian bagi semua pihak, terutama nasabah yang dirugikan.
“OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan pihak bank bertanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah,” tegas Dian. ***

