DCNews, Jakarta — Fenomena judi online dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan siber dan perlindungan data pribadi warga Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menegaskan bahwa praktik judi daring kini membentuk ekosistem kriminal digital yang berpotensi mengguncang stabilitas finansial dan keamanan nasional.
“Praktik judi online dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga negara,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya, Rabu (29/10/2025).
Sukamta mendesak pemerintah memperkuat implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan memastikan Badan PDP dapat menjalankan fungsi pengawasan, audit keamanan data, serta penegakan sanksi secara tegas terhadap pelanggar. Ia menilai lemahnya pengawasan teknis dan belum optimalnya kinerja lembaga tersebut telah membuka ruang bagi penyalahgunaan data oleh platform ilegal.
Menurutnya, penyusunan peraturan turunan dan sistem teknis tambahan sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam aktivitas daring, termasuk dalam aplikasi dan situs judi online. Ia juga mengusulkan pengembangan sistem peringatan dini berbasis data digital untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
“Perlu kolaborasi antara Kepolisian, OJK, dan penyedia platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data,” tegasnya.
Pentingnya Literasi Digital
Selain langkah hukum dan teknologi, Sukamta menekankan pentingnya literasi digital nasional bagi masyarakat, terutama generasi muda dan kelompok rentan, agar memahami risiko kebocoran data dan keamanan transaksi digital.
Data aparat penegak hukum menunjukkan bahwa sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat lintas negara. Dalam sejumlah kasus, data pribadi warga digunakan untuk membuka rekening palsu yang dipakai dalam transaksi judi daring, memicu kerugian ganda berupa kebocoran data dan aktivitas keuangan gelap.
Kejaksaan Agung juga mencatat meningkatnya keterlibatan anak-anak sekolah dasar hingga kelompok tunawisma dalam praktik judi daring. Secara demografis, pelaku judi online didominasi oleh laki-laki (88,1%), dengan kelompok usia 26–50 tahun sebanyak 1.349 orang, disusul usia 18–25 tahun (631 orang), di atas 50 tahun (164 orang), dan di bawah 18 tahun (12 orang).
“Jika tindakan preventif ini tidak segera diterapkan, praktik judi online akan terus memanfaatkan data warga dan mengancam keamanan finansial nasional, bahkan merusak generasi muda Indonesia,” tutup Sukamta. ***

