Pinjol dan Judol di Kalangan Pelajar Bukan Kegagalan Sistem, Tapi Lemahnya Pengawasan Digital

Date:

DCNews, Jakarta — Kasus siswa SMP di Kulon Progo yang absen sebulan karena terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) memantik perdebatan soal kegagalan sistem pendidikan. Namun, penggiat dan pengamat pendidikan H. Ali Nurdin, M.A., menilai akar persoalan justru bukan pada sistem pendidikan, melainkan pada lemahnya pengawasan digital di tingkat nasional dan keluarga.

“Yang rusak itu bukan sistemnya, tapi regulasi tentang penggunaan digitalisasi yang lepas kendali. Siswa bisa bermain pinjol dan judol karena aplikasinya dibiarkan ada,” ujar Ali Nurdin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).

Ali menegaskan, pemerintah sebenarnya terus memperbaiki sistem pendidikan melalui berbagai kebijakan dari masa ke masa. Namun, ia menilai pengawasan terhadap aplikasi ilegal seperti judi online dan pinjol seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Jaringan judol dan pinjol ini bisa ditutup. Itu kewenangan menteri Kominfo. Jadi bukan hanya soal guru atau sekolah,” katanya.

Menurutnya, aktivitas pelajar dalam bermain judi online maupun melakukan transaksi pinjaman daring umumnya terjadi di luar jam belajar dan lingkungan sekolah. Karena itu, menyalahkan guru atau lembaga pendidikan, menurutnya, tidak tepat.

Lemahnya Kontrol Orang Tua

Ali juga menyoroti lemahnya peran kontrol orang tua terhadap anak-anak di era digital. Banyak orang tua, katanya, hanya fokus menyediakan gawai tanpa peduli pada isi dan aktivitas anak di dunia maya.

“Banyak anak berselancar bebas di internet, membuka situs pornografi, bermain judi, bahkan menggunakan uang sekolah untuk beli paket data atau top up game,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Ali meminta pemerintah menutup akses situs-situs judi dan pinjol ilegal, serta Dinas Pendidikan membuat aturan ketat soal penggunaan ponsel di sekolah.

“Kalau ponsel memang diperlukan sebagai alat belajar, maka sekolah dan orang tua wajib memeriksa isinya minimal dua minggu sekali. Banyak siswa mengunci ponsel mereka untuk menyembunyikan aktivitas pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus seorang siswa SMP di Kokap, Kulon Progo, DI Yogyakarta, yang tak masuk sekolah selama sebulan karena terjerat judi online dan pinjaman online, menjadi sorotan publik. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan menyebut insiden itu sebagai bentuk kegagalan sistem pendidikan nasional.

Namun, Ali Nurdin menilai pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan masalah, sebab fenomena digital memerlukan pendekatan lintas sektor, melibatkan pemerintah, sekolah, dan keluarga. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Baru, KMI Apresiasi Pelimpahan Berkas ke Kejati DKI

DCNews, Jakarta — Proses hukum kasus yang menyeret nama mantan...

Lonjakan Penipuan Keuangan Digital 2026: Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Modus Kian Canggih

DCNews, Jakarta — Gelombang penipuan di sektor keuangan digital menunjukkan...

Harga Emas Hari Ini 30 April 2026 Turun Serempak: Antam, UBS, dan Galeri24 Melemah di Pegadaian

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di platform Sahabat Pegadaian...

Pemkot Bogor Perluas Sosialisasi Anti Pinjol dan Judi Online 2026, Sasar Kelompok Rentan

DCNews, Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperluas strategi...