DCNews, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyerukan agar semangat Sumpah Pemuda ke-97 tahun ini diterjemahkan dalam kebijakan nyata negara untuk melindungi generasi muda dari ancaman eksploitasi digital. Ia menilai, tantangan masa kini tak lagi berbentuk penjajahan fisik, melainkan “penjajahan digital” yang menjebak anak muda dalam adiksi media, judi online, dan pinjaman daring ilegal.
“Jika pada 1928 para pemuda berjuang untuk merdeka dari penjajahan fisik, maka pada 2025 generasi muda harus dibebaskan dari bentuk penjajahan baru berupa eksploitasi digital, adiksi media, dan jebakan finansial daring,” kata Cucun dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Cucun, semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” harus dimaknai bukan sekadar ajakan bersatu dalam keberagaman, tetapi juga sebagai gerakan moral dan kebijakan kolektif untuk melindungi anak muda dari ancaman sosial di era digital.
Ia menyoroti maraknya kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang mulai merusak sendi-sendi sosial. Salah satu contohnya, kata dia, seorang siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta yang terjerat judol dan pinjol hingga menyebabkan krisis sosial di lingkungan sekitarnya.
“Fenomena ini menandakan adanya darurat sosial yang harus direspons negara dengan strategi perlindungan yang lebih sistematis,” ujarnya.
Negara Harus Bangun Sistem Perlindungan Digital Proaktif
Cucun menilai perang melawan judi online tak cukup hanya dengan pemblokiran situs dan penegakan hukum reaktif. Negara, katanya, perlu membangun sistem perlindungan sosial-digital yang proaktif, menyentuh akar persoalan seperti rendahnya literasi digital keluarga, kemiskinan informasi, dan lemahnya pengawasan arus uang elektronik.
Ia mendorong pemerintah segera menyusun Kebijakan Nasional Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang mengintegrasikan kerja lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kominfo, PPATK, OJK, serta masyarakat sipil.
“Negara perlu membangun sistem pengawasan berbasis data dan algoritma protektif untuk mendeteksi perilaku digital berisiko tinggi pada anak sebelum menimbulkan dampak sosial,” tambah legislator asal Dapil Jawa Barat II itu.
Tanggung Jawab Platform Digital dan Edukasi Keluarga
Cucun juga mendesak pemerintah menetapkan tanggung jawab hukum bagi platform digital dan penyedia aplikasi finansial untuk menyediakan fitur pengaman serta verifikasi usia yang efektif. Ia menegaskan bahwa edukasi digital parenting, penguatan karakter melalui pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga harus menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan generasi muda.
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari sistem digital yang tidak adil. Semangat Sumpah Pemuda harus menginspirasi semua elemen bangsa untuk bersatu menjaga ruang digital yang beradab, aman, dan mendidik bagi generasi penerus,” tegasnya.
Sebagai Pimpinan DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun memastikan DPR RI akan terus mengawasi efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online dan mendorong kolaborasi lintas lembaga.
“Peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momentum introspeksi kebangsaan. Kita tidak bisa membiarkan generasi muda kehilangan arah di tengah derasnya arus digital,” ujarnya.
Perlindungan Pemuda Jadi Tanggung Jawab Negara
Lebih jauh, Cucun menekankan bahwa semangat Sumpah Pemuda juga harus diartikan sebagai panggilan negara untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi generasi muda—mulai dari akses pendidikan dan layanan kesehatan, hingga kebebasan berserikat yang disertai tanggung jawab sosial.
“Pemuda harus senantiasa kritis, solutif, dan berani mengambil peran bagi bangsa dan negara,” tutupnya. ***

