DCNews, Jogjakarta — Terlilit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp5,5 juta, seorang pemuda asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berinisial YAS (24), nekat menggadaikan kamera sewaan ke Surabaya. Aksi nekat itu berakhir dengan penangkapannya oleh aparat Polsek Mergangsan setelah kamera yang digadaikan berhasil dilacak melalui jejak transaksi.
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho menjelaskan, YAS menyewa kamera dari sebuah persewaan di kawasan Mergangsan pada Sabtu lalu (4/10/2025). Ia menyewa selama dua hari dengan tarif Rp305.000 per hari, meninggalkan jaminan berupa NPWP dan KTP atas nama perempuan berinisial AW.
“Tersangka mengaku KTP itu milik saudarinya. Namun setelah kami selidiki, ternyata identitas tersebut milik orang lain yang ia temukan secara tidak sengaja,” ungkap Heri dalam konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Selasa (28/10/2025).
Ketika masa sewa berakhir, pihak rental tak lagi bisa menghubungi YAS karena nomor ponselnya sudah tidak aktif. Merasa dirugikan, pemilik usaha kemudian melapor ke polisi. Hasil penyelidikan menunjukkan kamera tersebut telah digadaikan di Surabaya senilai Rp5,27 juta.
“Tim kami menelusuri hingga berhasil menemukan pelaku di rumah kos di Triharjo, Sleman, pada Sabtu (18/10/2025). Kami juga menyita surat bukti gadai dari salah satu outlet di Surabaya,” kata Heri.
Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa kamera Sony A7 Mark I lengkap dengan lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera di kawasan Sukolilo, Surabaya, pada Jumat (24/10/2025).
Dalam pengakuannya kepada wartawan, YAS menyebut dirinya bukan penjudi online. Ia berdalih terpaksa melakukan aksi itu karena terlilit utang pinjol dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya kerja serabutan, dan waktu itu kepikiran sewa kamera karena lihat iklannya muncul di FYP media sosial,” ujar YAS dengan nada menyesal.
Atas perbuatannya, YAS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***

