Adian Napitupulu Desak Komisi Aplikator Ojol Maksimal 10 Persen: “Kita Semua Diprank!”

Date:

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa potongan komisi dari perusahaan aplikasi transportasi daring (aplikator) kepada pengemudi ojek online (ojol) tidak boleh melebihi 10 persen dari total pendapatan. Ia menilai praktik pemotongan hingga lebih dari 20 persen selama ini telah merugikan para pengemudi dan menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap ekonomi digital.

“Per hari ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen, all in,” tegas Adian usai berdiskusi dengan asosiasi pengemudi online, komunitas ojol, dan perwakilan aplikator di ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin (27/10/2025).

Menurut Adian, sistem bisnis transportasi daring di negara lain justru lebih adil. Ia mencontohkan India, di mana pengemudi membayar biaya langganan tetap kepada aplikator setiap bulan, bukan sistem potongan per transaksi.

“Misalnya driver bayar Rp200 ribu tiap bulan, lalu aplikator wajib mendistribusikan order pada mereka. Di India dan beberapa negara lain sudah seperti itu,” jelasnya.

Negara Lemah Mengontrol Ketamakan Ekonomi Digital

Adian mengungkapkan, berdasarkan data yang ia peroleh baru-baru ini, biaya operasional per tindakan (cost per action) hanya sekitar Rp204, termasuk seluruh komponen layanan aplikasi dan peta digital. Namun, banyak aplikator justru menarik biaya hingga Rp2.000 per transaksi.

“Artinya keuntungan aplikasi yang mengambil di atas 20 persen itu gede banget. Dan yang lebih menyedihkan, uangnya sebagian lari ke luar negeri,” ungkap Adian.

Ia menilai hal tersebut merupakan bukti bahwa negara gagal mengontrol praktik ekonomi digital yang timpang.
“Kalau itu terjadi, artinya negara gagal dong mengontrol ketamakan dan kerakusan para pelaku ekonomi ini,” tegasnya.

Driver, DPR, dan Konsumen Sama-sama Jadi Korban

Adian menyebut para pengemudi online selama ini “diprank” oleh para aplikator yang menutup-nutupi data biaya dan keuntungan.

“Semua kita diprank sama aplikator itu. DPR kena prank, driver kena, konsumen juga kena. Aplikator-aplikator ini bersembunyi di balik data yang tidak pernah mereka publish,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia menegaskan bahwa tuntutan maksimal 10 persen komisi sangat mungkin diterapkan jika pemerintah dan DPR mau bersandar pada data yang transparan. Untuk itu, ia mendorong diadakannya forum diskusi terbuka yang melibatkan Komisi V DPR, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.

Dorongan Pembentukan UU Transportasi Online

Sebagai solusi jangka panjang, Adian yang juga menjabat Wasekjen DPP PDIP itu berharap agar pemerintah segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online untuk memperkuat regulasi dan perlindungan bagi para pengemudi.

“Kita sih lebih berharap pada undang-undang transportasi online-nya. Perpres ini kan sementara, tapi undang-undang itu harus jadi supaya posisi driver terlindungi dengan kuat,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...