DCNews, Jakarta — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) benar-benar menjamin kesetaraan antara pendidikan umum dan keagamaan. Legislator PKS Abdul Fikri Faqih menilai, pembaruan UU Nomor 20 Tahun 2003 itu tidak boleh menciptakan diskriminasi baru terhadap lembaga pendidikan berbasis agama, seperti madrasah dan pesantren.
“RUU Sisdiknas harus memastikan pendidikan umum dan keagamaan diakui setara sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional,” ujar Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi X DPR RI, dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).
Fikri menyoroti pendekatan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan — UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen — yang menurutnya harus dilakukan dengan cermat agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain seperti UU Pesantren, UU Pemerintahan Daerah, dan UU ASN.
“Pendekatan kodifikasi hanyalah metode. Yang lebih penting adalah memastikan partisipasi publik yang bermakna. Aspirasi pesantren, madrasah, dan masyarakat harus benar-benar diakomodasi,” tegasnya.
Legislator asal Fraksi PKS itu juga menegaskan pentingnya landasan ideologis pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, yakni untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
“RUU ini jangan sampai mengulang kesalahan seperti Peta Jalan Pendidikan 2022 yang sempat menghapus frasa keimanan dan ketakwaan,” ujarnya.
Selain persoalan nilai dan ideologi, Fikri menilai masih terjadi ketimpangan dalam alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, dana pendidikan 20 persen dari APBN belum terbagi secara adil antara pendidikan umum dan keagamaan karena urusan agama dianggap sebagai kewenangan pusat.
“Madrasah dan pesantren seharusnya juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Pendidikan keagamaan adalah bagian dari pendidikan nasional, bukan entitas terpisah,” jelasnya.
Fikri menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas agar selaras dengan nilai keadilan, keberagaman, dan konstitusi.
“Kami akan memastikan RUU ini tidak menjauh dari ruh UUD 1945 dan tidak meminggirkan lembaga pendidikan Islam,” tandasnya. ***

