DCNews, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak investigasi menyeluruh atas temuan sumber air kemasan Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan. Ia menilai temuan itu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak publik atas informasi yang benar dan jujur.
“Kalau ternyata sumbernya dari sumur bor, itu berbeda dengan klaim di iklan yang menyebut air berasal dari mata air pegunungan terpilih. Kontradiksi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Rivqy dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Temuan tersebut mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungan itu, Dedi menemukan bahwa air untuk produksi berasal dari sumur bor sedalam 100 meter, bukan dari mata air alami seperti yang ditampilkan dalam promosi produk.
Menurut Rivqy, temuan ini tidak hanya menyangkut aspek kejujuran informasi kepada konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti pergeseran tanah dan penurunan kualitas air tanah akibat eksploitasi berlebihan.
“Komisi VI perlu mendorong investigasi dan kajian menyeluruh untuk mengetahui dampak sebelum, saat, dan sesudah pengeboran dilakukan. Kita harus pastikan praktik ini tidak merugikan masyarakat sekitar maupun konsumen,” tegas legislator asal Jawa Timur IV itu.
Sebagai langkah awal, Rivqy mengatakan Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Tirta Investama selaku produsen Aqua, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) guna meminta klarifikasi dan bukti data lapangan.
“Komisi akan meminta semua pihak memberikan keterangan berbasis data dan fakta. Setelah itu, DPR akan menguji kebenaran informasi tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Rivqy menegaskan bahwa DPR berkomitmen menjaga pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen secara adil dan konsisten.
“Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi tegas. Konsumen yang dirugikan wajib memperoleh hak dan ganti rugi yang layak,” tutupnya. ***

