DJP Sebut Pajak Digital Naik Pesat, 246 Perusahaan Jadi Pemungut PPN Online

Date:

DCNews, Jakarta — Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren meningkat dan kini menjadi salah satu motor utama pendapatan negara. Hingga 30 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak digital mencapai Rp42,53 triliun, hasil akumulasi sejak 2020 dari berbagai aktivitas ekonomi berbasis daring.

Direktur P2 Humas DJP Rosmauli menjelaskan, capaian tersebut bersumber dari empat pos utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech pinjaman online (pinjol), dan pajak ekonomi digital lainnya yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).

Rincian Penerimaan

Penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp32,94 triliun. Rinciannya, Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021; Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun pada 2024; dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.

Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp1,71 triliun, terdiri atas Rp836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp873,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).

Dari sektor fintech pinjaman online, penerimaan pajak mencapai Rp4,1 triliun, meliputi PPh Pasal 23 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Rp724,4 miliar, serta PPN DN sebesar Rp2,24 triliun.

Adapun dari kategori pajak ekonomi digital lainnya, negara menerima Rp3,78 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.

246 Pemungut PPN Digital

Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 207 perusahaan aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Pada periode yang sama, empat perusahaan baru ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut atas nama X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Rosmauli menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak digital. “Ke depan, seluruh potensi ekonomi digital — mulai dari perdagangan daring, fintech, hingga aset kripto — akan kami pastikan terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hari Sumpah Pemuda 2026, Mukhtarudin Ajak PMI di Seluruh Dunia Jaga Nama Baik Indonesia

DCNews, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)...

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 28 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,589 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam di Pegadaian...

OJK Terima 3.244 Laporan Pinjol Ilegal di Jawa Timur, Tertinggi Kedua Nasional

DCNews, Surabaya — Jawa Timur menempati posisi kedua provinsi...

Julie Laiskodat Ingatkan Warga Sumba Timur Waspadai Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Sumba Timur — Kemudahan mengakses pinjaman melalui telepon...