DCNews, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyuarakan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan kampusnya. Kasus tragis ini kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia dan menyoroti rapuhnya sistem perlindungan terhadap mahasiswa dari kekerasan maupun tekanan sosial.
Timothy ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025) setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP Kampus Sudirman, Denpasar. Dugaan sementara mengindikasikan bahwa korban mengalami tekanan dan perundungan, baik dari rekan sebayanya di kampus maupun melalui percakapan daring. Kasus ini kini tengah diselidiki pihak kampus bersama aparat penegak hukum.
Hetifah menegaskan, tragedi tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan kampus menjadi ruang aman, bebas dari perundungan dan kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/10/2025).
Menurutnya, pihak universitas wajib melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya implementasi nyata Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, agar tidak hanya berhenti di atas kertas.
Hetifah mendorong seluruh kampus segera mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), membuka kanal pelaporan yang aman, serta menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi korban.
“Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus perlu menumbuhkan sistem dukungan yang manusiawi dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain langkah struktural, Hetifah menilai pentingnya membangun budaya empati dan solidaritas di lingkungan kampus. Ia menyoroti bahwa perilaku mengejek, merendahkan, atau menyudutkan mahasiswa lain — baik secara langsung maupun di media sosial — merupakan bentuk kekerasan psikologis yang sama berbahayanya.
Komisi X DPR RI, kata Hetifah, mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun langsung meninjau kasus ini serta memastikan adanya penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” pungkasnya.
Komisi X DPR RI berkomitmen terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap praktik perundungan di dunia pendidikan —dari sekolah hingga perguruan tinggi— agar tragedi serupa tidak kembali terulang. ***

