DCNews, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan suku bunga industri financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Dalam sidang yang digelar di Jakarta, KPPU menghadirkan pejabat senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi kunci.
Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, hadir memberikan kesaksian atas permintaan investigator. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama enam anggota, yakni M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Salah satu anggota majelis, Aru Armando, mengikuti jalannya persidangan secara daring.
“Tomi memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (14/10/2025).
Menurut Deswin, majelis memberikan kesempatan kepada investigator dan pihak terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Fokus pemeriksaan diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri fintech lending, yang diduga berpengaruh terhadap tingkat persaingan usaha.
“Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025 dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja bila diperlukan. Masyarakat dapat memantau perkembangan sidang melalui laman resmi KPPU,” imbuhnya.
AFPI Bantah Ada Kartel
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan adanya kartel suku bunga di industri pinjol. Menurut AFPI, penetapan bunga 0,8 persen per hari merupakan hasil koordinasi dengan OJK dan bukan keputusan sepihak asosiasi.
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menegaskan bahwa asosiasinya ditunjuk secara resmi oleh OJK sebagai penyelenggara fintech pendanaan. Dalam kapasitas itu, AFPI wajib menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan otoritas.
“AFPI ini ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech pendanaan. Dalam penunjukan tersebut, disebutkan bahwa AFPI harus memahami hukum dan aturan dari OJK. Jadi itu bukan keputusan sepihak,” kata Kuseryansyah dalam diskusi publik di Jakarta, 27 Agustus 2025 lalu.
OJK: Batasan Bunga untuk Lindungi Konsumen
Menanggapi polemik tersebut, OJK menjelaskan bahwa batasan bunga pinjaman fintech sebesar 0,8 persen ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut aturan itu berlandaskan surat resmi OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019.
“Penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI dilakukan untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri fintech lending, serta membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal,” kata Agusman dalam pernyataannya, dikutip 8 September 2025.
Agusman menambahkan, ketentuan tersebut kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Sidang dugaan kartel suku bunga pinjol masih akan berlanjut hingga beberapa pekan ke depan, dengan publik menanti apakah KPPU akan menemukan bukti kuat atas praktik persaingan usaha tidak sehat di balik penetapan bunga pinjaman daring. ***

