DCNews, Yogyakarta — Ledakan popularitas layanan Paylater di Indonesia dinilai sebagai gejala konsumsi modern yang berisiko tinggi. Di tengah kemudahan transaksi digital dan gempuran promo e-commerce, pakar keuangan mengingatkan bahwa pola berutang instan tanpa literasi finansial yang matang dapat memicu ketidakseimbangan ekonomi dan krisis personal di masa depan.
Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Lela Hindasah, menilai fenomena Paylater berpotensi menjadi “bom waktu” jika tidak dikendalikan.
“Dalam sistem Paylater, masyarakat terdorong berbelanja melebihi kemampuan riilnya. Jika gagal bayar meningkat, dampaknya bisa meluas hingga mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya di Yogyakarta, dikutip Selasa (14/10/2025).
Lela menjelaskan, berbeda dengan kartu kredit yang melalui proses verifikasi ketat, layanan Paylater cenderung lebih longgar dalam pemberian akses transaksi. Kemudahan ini, menurutnya, seringkali menjadi jebakan.
“Bunga efektif Paylater justru lebih tinggi daripada kartu kredit, ditambah biaya administrasi dan denda keterlambatan yang kerap diabaikan pengguna,” kata Lela.
Tren penggunaan Paylater paling banyak ditemukan di kalangan Generasi Z dan mahasiswa, kelompok yang hidup dalam budaya digital, promo daring, serta cashback berantai.
“Generasi ini tumbuh di era promo dan diskon musiman yang membuat belanja terasa tanpa risiko,” tambahnya.
Ia menilai, kebiasaan berutang tanpa kemampuan mengelola keuangan dapat menimbulkan efek domino: mulai dari stres akibat tagihan menumpuk, turunnya produktivitas, hingga rusaknya riwayat kredit pribadi.
Untuk itu, Lela mendorong dunia pendidikan mengambil peran aktif dalam membangun kesadaran finansial mahasiswa. Kampus, katanya, bisa menjadi wadah pembentukan karakter finansial melalui literasi keuangan, edukasi pasar modal, dan pelatihan perencanaan keuangan pribadi.
“Teknologi keuangan seharusnya menjadi alat bantu, bukan sumber masalah. Fengan pemahaman yang benar, Paylater bisa dimanfaatkan secara sehat tanpa menjerumuskan pengguna ke lingkaran utang yang merugikan, baik bagi individu maupun perekonomian nasional,” pungkasnya. ***

