DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap layanan pinjaman daring (pindar) di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan dana untuk aktivitas judi online (judol). OJK menegaskan telah berkoordinasi dengan para penyelenggara fintech lending guna mencegah pembiayaan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan pihaknya telah meminta penyelenggara pinjaman online untuk mengambil langkah konkret dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana.
“OJK telah meminta kepada penyelenggara pindar untuk melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online,” ujar Agusman di Jakarta, dikutip Selasa (14/10/2025).
Agusman juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran dalam bentuk penggunaan kredit untuk judi daring.
“Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan industri pembiayaan digital tetap sehat dan terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat. ***

