Menkeu Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI, Soroti Kinerja yang Dinilai Lamban

Date:

DCNews, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tengah mengkaji opsi pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Wacana itu muncul setelah evaluasi awal menunjukkan satgas tersebut dinilai belum memberikan hasil signifikan dalam upaya pemulihan hak keuangan negara.

“Saya melihatnya sih kelamaan. Hasilnya tidak banyak-banyak amat, cuma bikin ribut saja, pendapatannya tidak banyak. Daripada bikin ribut, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan akan terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh atas kinerja Satgas BLBI sebelum mengambil langkah final. Menurutnya, keputusan pembubaran baru akan diambil jika terbukti kinerja tim tidak efisien atau justru menimbulkan polemik tanpa hasil nyata bagi kas negara.

Latar Belakang Pembentukan Satgas BLBI

Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, yang kemudian direvisi dengan Keppres Nomor 16 Tahun 2021. Mandatnya adalah memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), bank dalam likuidasi, serta aset terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Selama empat tahun berjalan, Satgas BLBI bertugas menelusuri, mengamankan, dan menagih aset yang diklaim berasal dari dana BLBI. Namun, efektivitasnya kerap dipertanyakan publik, terutama setelah beberapa kasus besar seperti yang melibatkan keluarga Cendana kembali mencuat.

Kasus Tutut Soeharto Jadi Sorotan

Nama Satgas BLBI kembali ramai dibicarakan setelah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri karena urusan piutang negara.

Dalam keputusan itu, Kementerian Keuangan menyebut Tutut sebagai penanggung utang dua perusahaan, PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang memiliki kewajiban kepada negara terkait dana BLBI.

Namun, pada 23 September 2025, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Tutut untuk mencabut gugatannya terhadap Menteri Keuangan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), amar putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Ridwan Akhir bersama dua anggota majelis, Fildy dan M. Herry Indrawan.

Dengan demikian, perkara bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT resmi dicoret dari buku register induk perkara PTUN Jakarta.

Evaluasi dan Arah Baru Penanganan BLBI

Wacana pembubaran Satgas BLBI membuka babak baru dalam penanganan aset negara yang terkait skandal BLBI, salah satu kasus keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Jika satgas benar-benar dibubarkan, pemerintah akan dihadapkan pada tantangan mencari mekanisme baru untuk menagih sisa kewajiban para obligor.

“Kalau memang tidak efisien, kita akan cari cara lain yang lebih cepat dan efektif. Intinya, hak negara harus tetap kembali,” tegas Purbaya.

Langkah pemerintah ini menandai upaya untuk menyeimbangkan efisiensi birokrasi dan akuntabilitas publik di tengah sorotan panjang terhadap penegakan keadilan ekonomi pasca-skandal BLBI. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kadin Bidik Pangan dan Manufaktur untuk Tarik UKM ke Rantai Pasok Nasional

DCNews, Jakarta— Di tengah melemahnya daya beli dan ketidakpastian...

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...