DCNews, Jakarta— Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan resmi bergulir pada tahun 2026. Keputusan itu diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menjelaskan bahwa Komisi II akan menjadi pengusul utama dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut. Dengan waktu yang relatif panjang, ia menilai proses revisi dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan mendalam.
“Kita akan bisa lebih fokus dan memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ujar Zulfikar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, semangat revisi UU Pemilu kali ini adalah untuk mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik, ke dalam satu kerangka hukum yang utuh. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemilihan umum yang lebih terkoordinasi, sebagaimana arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan adalah kodifikasi,” tegas politikus Partai Golkar itu lagi.
Ia juga merujuk pada pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa Pemilu dan Pilkada berada dalam satu rezim hukum yang sama. Karena itu, menurut Zulfikar,, penyusunan revisi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antar-undang-undang.
Sebelumnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diusulkan Komisi II DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, RUU Pemilu sempat diusulkan oleh Baleg DPR RI, namun kini statusnya telah disepakati untuk dibahas pada tahun berikutnya. ***

