Rencana Revisi UU Pemilu 2026, Komisi II DPR RI Dorong Kodifikasi dengan UU Pilkada dan Parpol

Date:

DCNews, Jakarta— Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan resmi bergulir pada tahun 2026. Keputusan itu diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menjelaskan bahwa Komisi II akan menjadi pengusul utama dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut. Dengan waktu yang relatif panjang, ia menilai proses revisi dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan mendalam.

“Kita akan bisa lebih fokus dan memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ujar Zulfikar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, semangat revisi UU Pemilu kali ini adalah untuk mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik, ke dalam satu kerangka hukum yang utuh. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemilihan umum yang lebih terkoordinasi, sebagaimana arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan adalah kodifikasi,” tegas politikus Partai Golkar itu lagi.

Ia juga merujuk pada pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa Pemilu dan Pilkada berada dalam satu rezim hukum yang sama. Karena itu, menurut Zulfikar,, penyusunan revisi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antar-undang-undang.

Sebelumnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diusulkan Komisi II DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, RUU Pemilu sempat diusulkan oleh Baleg DPR RI, namun kini statusnya telah disepakati untuk dibahas pada tahun berikutnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jual Obat Bebas, Pemerintah Sepakati Skema Distribusi

DCNews, Jakarta — Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Oktober 2026 Turun, Galeri24 Rp2,509 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Penagihan Utang Pinjol Tak Boleh Berubah Menjadi Teror, Kang Dahlan: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab!

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol)...

ILO: Akses Keuangan Digital Belum Tentu Tingkatkan Kesejahteraan, Pinjol Jadi Risiko

DCNews, Jakarta — Kemudahan mengakses layanan keuangan digital belum tentu...