Revisi RUU BUMN Harus Kembalikan Fungsi Konstitusional untuk Kemakmuran Rakyat

Date:

DCNews, Jakarta — Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) harus berpijak pada landasan konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, revisi juga harus menjadi momentum untuk mengembalikan peran BUMN sebagai instrumen negara dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘
“Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dikatakan Rieke bahwa BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi yang sesuai dan searah dengan Pasal 33 UUD 1945. Bahkan, ia menjelaskan kalau arah revisi RUU BUMN perlu dikembalikan pada semangat Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

“Tap MPR tersebut, menegaskan bahwa politik ekonomi nasional harus berorientasi pada kepentingan rakyat banyak demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata-mata keuntungan korporasi,” terang Oneng –sapaan politikus PDI Perjuangan itu.

Rieke mengungkapkan, terdapat sekitar 11 perubahan substansi penting dalam revisi terakhir RUU BUMN. Salah satu poin krusial, menurutnya, adalah penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

“Ketentuan itu harus dihapus karena bertentangan dengan Tap MPR dan prinsip konstitusi. Secara konstitusional, mereka adalah penyelenggara negara karena BUMN berada dalam rezim keuangan negara,” tegasnya.

Dengan perubahan ini, lanjut Rieke, BUMN kembali menjadi subjek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabatnya dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mengembalikan BUMN ke jalur konstitusional dan memperkuat akuntabilitas publik.

Rieke juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa terdapat lembaga-lembaga negara dengan constitutional importance meski tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945, namun memiliki peran vital dalam sistem ketatanegaraan.

“BUMN termasuk dalam kategori itu — lembaga yang memiliki arti konstitusional karena menjadi instrumen negara untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.

Rieke berharap, revisi RUU BUMN kali ini tidak hanya memposisikan BUMN sebagai entitas bisnis, melainkan juga sebagai pilar ekonomi nasional yang berorientasi pada kemakmuran rakyat serta memperkuat pelaksanaan demokrasi ekonomi Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Bogor Perluas Sosialisasi Anti Pinjol dan Judi Online 2026, Sasar Kelompok Rentan

DCNews, Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperluas strategi...

Prancis Tetapkan Roadmap Hentikan Energi Fosil 2050, Batu Bara Disetop 2030

DCNews, Paris — Prancis meluncurkan peta jalan nasional untuk...

Aktris Jadi Korban Dugaan Penipuan Bisnis di Bali, Usaha Kuliner Hancur dan Diteror Debt Collector

DCNews, Jakarta — Di balik geliat industri pariwisata Bali yang...

Polisi Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Pembelian Mobil Mewah di Jawa Timur

DCNews, Jakarta – Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy...