Duh! Wanita di Depok Buat Laporan Palsu Begal, Ternyata Jual Motor untuk Lunasi Utang Pinjol

Date:

DCNews, Jakarta — Kepolisian mengungkap kebohongan seorang wanita di Beji, Kota Depok, yang mengaku menjadi korban begal. Wanita bernama Tasya Khairani itu ternyata sengaja membuat laporan palsu setelah menjual motornya untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Kasus ini bermula pada Senin lalu (15/9/2025), saat Tasya mendatangi polisi dan melapor telah dibegal hingga kehilangan sepeda motornya. Ia bahkan mengarang cerita dramatis, menyebut ditodong pisau di leher dan perut oleh empat pria bertubuh kekar di sekitar SMPN 5 Depok.

Tidak berhenti di sana, Tasya juga menyebarkan narasi palsu di media sosial. Ceritanya yang penuh detail membuat publik percaya dan menimbulkan keresahan, terlebih setelah sejumlah akun ikut menyebarkannya hingga viral.

Namun, hasil penyelidikan Polres Metro Depok membongkar fakta berbeda. Motor yang disebut hilang itu ternyata dijual Tasya kepada tetangganya seharga Rp13 juta. “Uang hasil penjualan motor digunakan untuk melunasi hutang pinjaman online,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, diktuip DCNews, Kamis (1j8/9/2025).

Dari Viral ke Tersangka

Setelah laporan palsu terbongkar, polisi menetapkan Tasya sebagai tersangka. Meski demikian, ia tidak ditahan karena ancaman hukuman kasusnya di bawah satu tahun. Saat ini Tasya diwajibkan lapor secara rutin ke kepolisian.

Atas perbuatannya, Tasya dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Polisi menegaskan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Permintaan Maaf ke Publik

Setelah kisahnya viral dan kebenaran terungkap, Tasya akhirnya muncul ke publik melalui akun Instagram Polres Metro Depok. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Saya Tasya Khairani, ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Depok yang sudah digegerkan dengan laporan palsu saya,” ucapnya.

Ia mengaku menjual motor seharga Rp13,5 juta dan menggadaikan BPKB senilai Rp4 juta. Semua dilakukan karena desakan utang pinjol. “Motif saya melakukan laporan tersebut adalah karena saya terlilit pinjol,” kata Tasya.

Kasus ini menjadi peringatan tentang dampak jeratan utang pinjaman online yang tidak hanya menimbulkan beban finansial, tetapi juga mendorong sebagian orang mengambil langkah nekat hingga berurusan dengan hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2026 Stabil, Antam Bertahan di Rp2,708 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Pergerakan harga emas di Pegadaian pada...

Monas Dipenuhi 100 Ribu Jemaah, Zikir dan Doa Kebangsaan Resmi Awali Peringatan Kemerdekaan RI ke-81

DCNews, Jakarta - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Reformasi Birokrasi di Banjarbaru Dapat Apresiasi Komisi III DPR Lewat MPP Terintegrasi

DCNews, Banjarbaru — Di tengah tuntutan publik terhadap birokrasi...

Penangkapan Pejabat Korup Bukan Ukuran Keberhasilan, Fahri Hamzah Usul Peradilan Etika

DCNews, Jakarta — Di tengah deretan operasi tangkap tangan dan...