DCNews, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang mendesak regulasi ini segera disahkan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pihaknya terus bekerja maksimal agar pembahasan RUU tersebut berjalan intensif. “Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan Senin kemarin kita juga sudah membahasnya,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).
Sturman menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi ini. Menurutnya, masukan masyarakat akan menjadi dasar agar aturan yang dihasilkan tidak jauh dari kebutuhan dan pemahaman publik.
“Setiap kali masyarakat diminta pendapat, kita jawab pertanyaannya. Itu menjadi bagian dari proses penyusunan yang transparan,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan ranah pidana. Ia menegaskan, aturan baru ini tidak boleh tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah ada.
“Undang-undang itu harus searah dan sejalan, supaya tidak berlawanan. Itu sebabnya pembahasannya perlu kehati-hatian,” tambahnya. ***

