DCNews, Jakarta — Polemik penarikan royalti musik kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa karya cipta tidak seharusnya semata-mata dipandang dari sisi komersial, tetapi juga memiliki fungsi sosial, publik, dan kebudayaan.
“Karya cipta bukan hanya dihitung dengan uang, melainkan juga instrumen untuk memajukan peradaban. Jangan sampai kita terjebak melihat musik sebatas bisnis,” kata Willy saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).
Willy menyoroti praktik lembaga manajemen kolektif (LMK) yang kerap membingungkan publik. Ia menilai Undang-Undang Hak Cipta yang membolehkan banyak pihak membentuk LMK justru menimbulkan tumpang tindih aturan. Salah satu kasus yang ramai diperdebatkan adalah penarikan royalti dari rumah makan kecil hanya karena memutar musik.
“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal musik di situ hanya sekadar pengisi suasana, bukan komersialisasi,” ujarnya.
Willy menambahkan, penarikan royalti kini telah dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). DPR, menurutnya, siap membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. “Komisi XIII siap membahas. Kami bahkan sudah melakukan riset kecil agar regulasi bisa lebih proporsional,” katanya.
Hati-hati Tafsirkan UU Hak Cipta
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menilai pemerintah juga perlu berhati-hati menafsirkan UU Hak Cipta. Ia menyoroti tafsir lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pengguna musik yang wajib membayar royalti.
“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka sejak 2014. Jika dihitung dari penjualan tiket konser, jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar,” kata Dhani.
Menurutnya, revisi UU Hak Cipta mendesak untuk memastikan komposer tidak kembali dirugikan. “Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai hak pencipta musik kembali terabaikan,” tegas pentolan group band Dewa 19 itu. ***

