DCNews, Jakarta — Dugaan penyekapan seorang perempuan muda selama tiga tahun di Kota Bandung memicu kecaman luas. Korban berinisial YTT, 29 tahun, ditemukan dalam kondisi luka berat dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah sebelumnya dilaporkan menghilang tanpa kabar. Kasus yang diduga melibatkan kekasih korban berinisial TH itu kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026) mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana yang paling berat.
Menurut Habib Aboe Bakar, dugaan penyekapan selama bertahun-tahun tidak hanya mencerminkan tindak kekerasan serius, tetapi juga merupakan perampasan hak dasar seseorang atas kebebasan dan martabat kemanusiaan.
“Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan. Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga mengalami luka berat bukan lagi sekadar penganiayaan biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap martabat dan kemerdekaan manusia,” katanya.
Pernyataan itu muncul di tengah proses penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Bagi Habib Aboe Bakar, cepat atau lambatnya respons aparat akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam melindungi korban kekerasan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Ia mengapresiasi langkah awal Polda Jawa Barat yang telah menerima laporan keluarga korban. Namun, menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap penyelidikan semata. Aparat harus segera memburu dan menangkap pelaku apabila alat bukti telah mencukupi.
“Saya meminta Kapolda Jabar dan seluruh jajaran penyidik mengawal penuh kasus ini. Terapkan pasal berlapis, mulai dari perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan yang mengakibatkan luka berat hingga pasal penganiayaan berat,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.
Selain mendorong penegakan hukum yang tegas, Habib Aboe Bakar menilai perhatian terhadap kondisi korban tidak kalah penting. YTT saat ini masih menjalani perawatan akibat luka serius yang ditemukan di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk kepala, wajah, dan kaki.
Menurut dia, dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik. Jika dugaan penyekapan selama tiga tahun terbukti, trauma psikologis yang ditanggung korban berpotensi jauh lebih kompleks dan membutuhkan proses pemulihan jangka panjang.
“Korban harus mendapatkan perlindungan fisik yang maksimal dan pendampingan psikologis secara intensif. Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini agar korban memperoleh keadilan yang semestinya,” kata dia.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung. Informasi itu mengejutkan keluarga karena YTT disebut telah menghilang dan tidak dapat dihubungi selama sekitar tiga tahun.
Polda Jawa Barat sebelumnya membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Polisi kini tengah mendalami kronologi peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, desakan agar aparat bertindak cepat terus menguat. Bagi banyak pihak, perkara tersebut bukan hanya tentang dugaan tindak pidana yang menimpa satu orang korban, tetapi juga ujian bagi sistem hukum dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan. ***

