DCNews, Jakarta — PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh salah satu nasabahnya, Ninik Suryani, yang mengaku mengalami teror penagihan pinjaman online hingga berdampak pada kesehatan. Gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025.
Dalam gugatannya, Ninik menuntut ganti rugi sebesar Rp2,005 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp5 juta dan immateriil Rp2 miliar. Ia menyebut teror penagihan membuat kondisi kesehatan menurun, memaksanya bekerja dari rumah, serta memicu kecemasan karena harus menjaga kestabilan tekanan darah. “Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut dan kondisi kesehatan yang menurun akibat teror dari Tergugat,” tulis Ninik dalam dokumen gugatan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Selain ganti rugi, Ninik meminta AdaKami untuk memuat permintaan maaf di media nasional dengan ukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut. Ia juga menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat. Dalam petitumnya, ia mendesak OJK mencabut izin usaha AdaKami dan meminta AFPI membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform pinjaman tersebut.
Menanggapi gugatan itu, Chief of Public Affairs AdaKami Karissa Sjawaldy menegaskan perusahaan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“AdaKami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung. Saat ini kami sedang berkoordinasi di internal terkait hal ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Karissa juga menekankan bahwa AdaKami adalah platform pinjaman daring berizin dan diawasi oleh OJK. “AdaKami senantiasa tunduk pada ketentuan yang berlaku serta berkomitmen memberikan akses keuangan terpercaya dengan memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna,” tambahnya.
Jika gugatan ini dikabulkan, dampaknya bisa signifikan bagi industri pinjaman digital, terutama terkait tata cara penagihan yang selama ini menuai kritik masyarakat. ***

