DCNews, Jakarta – Kebijakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali menuai sorotan. Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah mereka dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan, dipersoalkan publik.
Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan salah sasaran. Ia menegaskan, angka Rp14 juta terlalu tinggi untuk dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
“Secara finansial, seseorang dengan penghasilan Rp14 juta per bulan bukan lagi kelompok rentan. Mereka sudah tergolong menengah mapan yang mampu membeli rumah komersial tanpa subsidi,” ujar Asep saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Menurut Asep, kebijakan ini berisiko besar disalahgunakan oleh kelompok menengah ke atas. Jika tidak dikoreksi, program rumah subsidi bisa direbut oleh kalangan yang sebenarnya tidak berhak.
“Permen ini kontraproduktif. Alih-alih membantu masyarakat miskin dan rentan, justru memberi ruang bagi kelompok berduit untuk menikmati fasilitas negara,” kata dia.
Asep juga menyinggung beban fiskal yang akan ditanggung negara jika subsidi diberikan kepada kelompok yang sebenarnya mampu. “Subsidi itu harus tepat sasaran. Kalau salah sasaran, bukan hanya menimbulkan ketidakadilan, tapi juga memboroskan APBN,” ujarnya.
Gugatan ke Mahkamah Agung
Kontroversi ini tidak berhenti pada kritik publik. Sejumlah warga, didukung organisasi masyarakat sipil, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai Permen PKP No. 5/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Perumahan Rakyat yang menekankan perlindungan bagi kelompok miskin dan rentan.
Dalam petitumnya, para penggugat menuntut agar MA membatalkan pasal yang mendefinisikan MBR dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan. “Kami tidak ingin rumah subsidi menjadi bancakan orang mampu,” ujar salah satu penggugat dari Koalisi Perumahan Adil, di Jakarta.
Solusi Bijak dari Asep Dahlan
Sebagai alternatif, Asep Dahlan mengusulkan agar pemerintah merevisi batasan penghasilan MBR secara realistis.
Untuk kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, batas maksimal bisa ditetapkan Rp6 juta per bulan.
Untuk wilayah kabupaten dan kota kecil, batasannya lebih rendah, menyesuaikan upah minimum setempat.
Selain itu, ia menekankan perlunya sistem verifikasi yang ketat melalui pendataan digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), terintegrasi dengan data pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan catatan perbankan.
“Kalau ada sistem verifikasi digital, tidak ada lagi cerita orang kaya menyamar jadi miskin demi rumah subsidi. Negara harus melindungi mereka yang betul-betul tidak mampu,” tegasnya.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
Asep juga mendorong pemerintah membuka data penerima rumah subsidi ke publik. Menurutnya, transparansi akan menjadi mekanisme pengawasan sosial agar program tidak diselewengkan.
“Kalau pemerintah berani membuka data penerima, masyarakat bisa ikut mengawasi. Itu lebih sehat daripada memberi ruang spekulasi,” ujarnya.
Jalan Panjang Revisi Regulasi
Meski gugatan di MA sedang berjalan, Asep berharap pemerintah tidak menunggu putusan pengadilan. Ia menilai Maruarar Sirait sebagai Menteri PKP sebaiknya segera duduk bersama DPR RI dan lembaga terkait untuk memperbaiki kebijakan.
“Lebih baik pemerintah cepat merevisi daripada menunggu masalah meluas. Program perumahan ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat, jadi harus dikelola dengan bijak,” pungkas Asep. ***

