DCNews, Jakarta — Kecurigaan publik terhadap praktik rente di industri pinjaman online kini menemukan pijakan hukum yang serius. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah mengantongi bukti bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan kesepakatan bunga pinjaman seragam yang berpotensi melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam sidang perdana, Kamis (14/8/2025), investigator KPPU, Arnold Sihombing, membeberkan isi Surat Keputusan (SK) AFPI tahun 2020 dan 2021 yang disebut sebagai “panduan perilaku” tetapi berfungsi layaknya aturan tarif tunggal di seluruh industri.
“Di peraturan itu jelas semua anggota menawarkan bunga dengan angka yang sama. Itu penetapan harga, dan harga itu adalah bunga,” tegas Arnold.
Menurut Arnold, pada periode SK itu disahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menetapkan batas bunga harian. Regulasi resmi baru muncul lewat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 2023, yang membatasi bunga harian fintech P2P lending maksimal 0,8% dan minimal 0,4%.
Namun, KPPU menilai inti persoalan bukan pada besarannya, melainkan keseragaman yang disepakati — modus klasik kartel harga yang sudah berulang kali menjadi sasaran investigasi KPPU di berbagai sektor, dari maskapai penerbangan hingga semen.
“Keseragaman harga adalah tanda kuat adanya pengaturan pasar yang merugikan persaingan,” ujar Arnold.
Bagaimana Kartel Bekerja di Industri Pinjol
Dalam pasar normal, bunga pinjaman dipengaruhi risiko kredit, biaya operasional, dan persaingan. Namun, ketika pelaku usaha duduk satu meja dan menetapkan tarif bersama, persaingan berhenti bekerja. Konsumen kehilangan pilihan bunga lebih rendah, sementara perusahaan menikmati margin aman tanpa takut perang harga.
Praktik ini sering dibungkus dengan narasi “standarisasi” atau “perlindungan konsumen” untuk meredam kritik publik. Dalam kasus AFPI, KPPU menduga SK bunga seragam menjadi “perisai legal” yang justru menutup peluang inovasi penentuan tarif di pasar.
AFPI Melawan Narasi Kartel
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menolak tegas label kartel. Ia menyebut kerja KPPU “sadis” dan tidak adil. “Ini seperti ada ‘Tom Lembong kedua’. Nggak fair. Kami melindungi konsumen, tapi kami yang dituntut,” ujarnya dalam forum diskusi Celios di Jakarta, Senin kemarin (11/8/2025).
Entjik menegaskan, batas bunga diberlakukan untuk mencegah praktik bunga “gila-gilaan” dan semua kebijakan itu, menurutnya, berdasarkan arahan OJK.
“Ini untuk consumer protection, bukan untuk keuntungan. Kami tidak bersekongkol untuk memperkaya diri,” katanya.
Risiko Hukum dan Dampak Industri
Jika terbukti bersalah, AFPI dan anggotanya berpotensi dikenai denda hingga 50% keuntungan bersih yang diperoleh selama kartel berjalan atau 10% dari total penjualan. Dalam preseden kasus kartel di sektor lain, hukuman ini pernah mencapai ratusan miliar rupiah.
Lebih jauh, putusan KPPU juga dapat memicu gugatan perdata dari konsumen atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan akibat bunga seragam tersebut. Bagi industri pinjol, yang reputasinya sudah tertekan oleh maraknya kasus gagal bayar dan utang bunuh diri, vonis bersalah bisa menjadi pukulan fatal terhadap legitimasi bisnis.
Pertarungan Narasi
Sidang KPPU ini bukan sekadar perkara angka bunga. Ini adalah ujian terhadap batas antara regulasi perlindungan konsumen dan praktik pengaturan pasar yang membunuh persaingan. Dalam beberapa bulan ke depan, publik akan menyaksikan benturan dua narasi besar: regulator persaingan yang ingin memulihkan mekanisme pasar, dan asosiasi industri yang mengklaim sedang menjaga konsumen dari jeratan bunga mencekik. ***

