Buronan Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, Ini Reaksi OJK

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesalkan penunjukan buronan kasus dugaan fraud PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar. Penyesalan itu disampaikan menyusul informasi bahwa Adrian, yang masih diburu aparat penegak hukum Indonesia, kini menjabat posisi strategis di perusahaan penyedia teknologi keuangan global tersebut.

“OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan saudara Adrian ke tanah air,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip Minggu (3/8/2025).

Menurut Ismail, langkah hukum akan terus ditempuh guna meminta pertanggungjawaban Adrian atas kerugian yang ditimbulkan kasus Investree, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Ia menegaskan bahwa OJK tidak tinggal diam dan telah melakukan berbagai tindakan sejak awal mencuatnya dugaan pelanggaran di tubuh Investree.

Salah satu langkah tegas OJK adalah pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, setelah perusahaan terbukti tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran. OJK juga telah menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin, sesuai Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

Blokir Rekening dan Penelusuran Aset

Seiring proses hukum berjalan, OJK melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset Adrian. Dukungan terhadap aparat penegak hukum, termasuk kerja sama dengan Interpol, juga telah dijalankan dalam upaya pengejaran terhadap Adrian yang diduga melarikan dana nasabah ke luar negeri.

Informasi terkait jabatan Adrian sebagai CEO tercantum di situs resmi JTA Investree Doha Consultancy. Dalam situs tersebut, Adrian disebut sebagai “operator global dan pengusaha berpengalaman” yang memimpin pertumbuhan fintech di Asia Tenggara. Perusahaan itu merupakan anak usaha JTA International Investment Holding yang berbasis di Qatar dan dikenal sebagai penyedia solusi perangkat lunak berbasis AI untuk sektor keuangan.

Adrian Gunadi sebelumnya menjabat sebagai CEO PT Investree Radhika Jaya, platform fintech lending yang sempat disorot publik akibat tingginya tingkat kredit macet. Per awal 2024, rasio wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) Investree tercatat mencapai 16,44 persen, jauh di atas batas maksimum OJK yang hanya 5 persen.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian dana masyarakat serta lolosnya pelaku ke luar negeri hingga akhirnya mendapatkan posisi bergengsi di perusahaan asing. OJK menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri jasa keuangan dari praktik-praktik yang merugikan dan menurunkan kepercayaan publik.

“OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Ismail. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cara Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK agar KPR Rumah Cepat Disetujui

DCNews, Jakarta — Masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah...

Beli Mobil Bekas dari Anggota Polisi, Warga NTT Kini Kehilangan Kendaraan karena Kredit Bermasalah

DCNews, Nagekeo — Sebuah kasus penarikan kendaraan di Kabupaten Nagekeo,...

Warning OJK Jabar, Waspadai Fenomena Doom Spending, Pinjol dan Paylater

DCNews, Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat...

Tersangka Korupsi MBG Bertambah: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono

DCNews, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program...