Rumah Subsidi Harus Nyaman, Fahri Hamzah: Bukan Kandang untuk Rakyat!

Date:

DCNews, Jakarta — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah menegaskan bahwa rencana memperkecil luas rumah subsidi bertentangan dengan undang-undang dan tidak akan didukung oleh satuan tugas (Satgas) Perumahan. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi draf Keputusan Menteri PKP 2025 yang tengah diuji publik dan memuat usulan pengurangan luas rumah subsidi.

“Satgas tidak setuju kalau rumah subsidi diperkecil. Itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 yang menetapkan luas lantai minimal 36 meter persegi,” ujar Fahri saat ditemui awak media di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Menurut Fahri, sikap Satgas yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo sejalan dengan semangat konstitusi untuk menyediakan hunian yang sehat dan layak bagi masyarakat.

“Kalau orang mau bangun rumah dengan ukuran kecil, silakan saja. Tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itumenyatakan bahwa program rumah subsidi bukan hanya soal angka, melainkan juga soal kualitas hidup. “Setiap tahun kita bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan rumah subsidi itu sehat, hijau, dan nyaman. Kita sedang membangun rumah untuk keluarga, bukan kandang,” ujarnya tegas.

Fahri juga menekankan bahwa inisiatif program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah harus menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, strategi ini mencakup tiga pendekatan: renovasi rumah pesisir, pengembangan perumahan desa, dan pembangunan hunian vertikal.

“Yang sedang dimatangkan sekarang adalah skema kolaboratifnya: melibatkan pemilik tanah, aspek perizinan, dan pembiayaan. Itu yang sedang diformulasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam uji publik draf Keputusan Menteri PKP 2025, diusulkan rumah subsidi dapat dibangun di atas lahan minimal 25 meter persegi dengan luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi.

Namun, menurut Fahri, usulan itu tidak memiliki landasan hukum yang sah dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan standar minimal rumah tidak boleh dikurangi.

“MK sudah menegaskan tidak boleh diubah. Bahkan standar pembangunan berkelanjutan (SDGs) justru meminta yang lebih baik. Kita harus ikut zaman, bukan mundur,” tandasnya.

Saat ditanya apakah dirinya telah berdiskusi dengan Menteri PKP Maruarar Sirait mengenai perbedaan pandangan ini, Fahri menjawab singkat, “Ya, tanya sama Pak Menteri lah.” ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

THR ASN 2026 Mulai Cair: Rp11,16 Triliun Sudah Disalurkan, Kemenkeu Tunggu Pengajuan Kementerian dan Daerah

DCNews, Jakarta — Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya...

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Dugaan Suap Proyek, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

DCNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang...

Seleksi Dewan Komisioner OJK Dipercepat, Purbaya: Gejolak Perang Timur Tengah Guncang Pasar

DCNews, Jakarta — Pemerintah mempercepat proses seleksi anggota Dewan...

OJK Prediksi Pinjol Naik 30 Persen Saat Ramadan–Lebaran 2026, Kebutuhan Konsumsi dan UMKM Jadi Pemicu

DCNews, Jakarta — Penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P)...