OJK Perketat Aturan Transparansi Laporan Keuangan Bank, Tegaskan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan terkait transparansi dan publikasi laporan keuangan perbankan, menyusul temuan adanya praktik manipulasi laporan keuangan yang dilakukan bank-bank besar berskala global.

Langkah ini dikemukakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam seminar virtual International Conference on Financial Reporting (ICoFR), Jumat (13/6/2025). Ia mengungkap bahwa penguatan regulasi ini bertujuan mendorong integritas dan akuntabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus mempersempit ruang terjadinya fraud di sektor perbankan.

“Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta bahwa fraud dalam pelaporan keuangan menjadi salah satu penyebab bank bermasalah hingga izin usahanya dicabut,” ujar Dian.

Pernyataan tersebut mengacu pada laporan The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) edisi April 2024 yang mengungkap manipulasi sistematis laporan keuangan oleh sejumlah Global Systemically Important Banks (G-SIBs), yang membuat kondisi keuangan bank tampak lebih sehat dari kenyataan sebenarnya.

Dian mengatakan, ketentuan baru yang tengah disusun akan mempertegas tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah terhadap laporan keuangan bank yang dipublikasikan. Selain itu, OJK juga mewajibkan pemenuhan kompetensi chartered accountant bagi pejabat eksekutif atau penyusun laporan keuangan, untuk memastikan akurasi dan kualitas dokumen yang disampaikan ke publik.

“Melalui regulasi ini, OJK juga ingin menyederhanakan publikasi laporan bank serta mengurangi redundansi data yang diumumkan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya komprehensif OJK dalam memperkuat tata kelola dan ketahanan industri perbankan nasional. Sejumlah regulasi yang telah diterbitkan antara lain:

  • POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
  • POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  • POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
  • POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan

“Fondasi dari berbagai persoalan perbankan selalu kembali pada integritas sistem keuangan. Jika ini diperkuat, maka banyak risiko bisa dimitigasi sejak awal,” tegas Dian.

Dengan arah kebijakan ini, OJK berharap perbankan nasional mampu meningkatkan kualitas manajemen, disiplin pasar, daya saing, serta resiliensi menghadapi ketidakpastian ekonomi global. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Dorong Ekspor Produk Kelapa Sumsel, Program Sultan Muda XporA 2026 Perkuat Ekonomi Daerah

DCNews, Palembang — Di tengah upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis...

Bawa Nama BFI, Oknum Debt Collector Nyaris Rampas Paksa Mobil Mewah Cash di Surabaya

DCNews, Surabaya - Upaya penarikan kendaraan oleh oknum debt...

Survei Nasional 2025: Literasi Keuangan Perempuan Turun, Gap dengan Inklusi Menganga

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan indeks...

DPR Sahkan UU PPRT, Fahri Hamzah Sebut Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta — Paripurna DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan...