Pinjaman Online Tembus Rp80 Triliun, OJK Awasi Ketat Lonjakan Kredit dan Risiko Gagal Bayar

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam penyaluran pinjaman digital melalui platform peer-to-peer lending (P2P lending) dan skema buy now pay later (BNPL) hingga kuartal pertama 2025. Namun di tengah pertumbuhan tajam ini, risiko kredit bermasalah juga ikut meningkat.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, total pinjaman yang disalurkan melalui fintech lending per Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun — melonjak tajam dari posisi Desember 2024 yang sebesar Rp46,07 triliun.

“Dari jumlah tersebut, pendanaan yang berasal dari sektor perbankan menyumbang Rp49,40 triliun, atau 61,69 persen dari total penyaluran,” ujar Dian dikutip DCNews, Sabtu (14/6/2025).

OJK juga mencatatkan nilai outstanding pinjaman P2P lending pada April 2025 mencapai Rp80,94 triliun, tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year-on-year). Pertumbuhan ini sedikit meningkat dibandingkan Maret 2025 yang tumbuh 28,72 persen.

Namun di balik angka pertumbuhan yang impresif, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga menunjukkan tren naik. Per April, rasio TWP90 tercatat sebesar 2,93 persen, naik dari 2,77 persen pada bulan sebelumnya.

Pembiayaan Paylater Naik Tajam, Risiko NPF Mengintai

Selain P2P lending, OJK juga mencermati perkembangan tajam pada pembiayaan BNPL. Data per April 2025 menunjukkan nilai pembiayaan BNPL menembus Rp8,24 triliun, meningkat 47,11 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sebelumnya pada Maret 2025, pertumbuhannya tercatat sebesar 39,28 persen year-on-year.

Namun, peningkatan tersebut juga disertai dengan membesarnya rasio non-performing financing (NPF) gross, dari 3,48 persen pada Maret menjadi 3,78 persen pada April.

Merespons dinamika ini, OJK telah menerbitkan pedoman kerja sama antara bank dan perusahaan fintech untuk memastikan sinergi tetap dalam koridor kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Pedoman ini menjadi panduan dalam menerapkan professional judgement terkait kebutuhan kolaborasi antara sektor keuangan tradisional dan teknologi,” kata Dian.

Regulasi Adaptif Jadi Kunci

Dalam lanskap keuangan digital yang kian berkembang, OJK menegaskan pentingnya penguatan sistem mitigasi risiko serta kepatuhan terhadap prinsip transparansi, terutama di tengah makin agresifnya penetrasi layanan pinjaman online ke berbagai lapisan masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump dan Demokrat Capai Kesepakatan Akhiri Shutdown AS

DCNews, Washington — Perselisihan selama enam pekan antara Presiden...

Market Update 12 November 2025: Harga Emas Naik Tipis, Minyak Melonjak di Tengah Optimisme Pasar AS

DCNews, Jakarta — Pasar keuangan global pada Selasa (11/11)...

Harga Emas Dunia Terkoreksi di Atas US$4.100 per Ons, Pasar Waspadai Penguatan Dolar AS

DCNews, Jakarta — Harga emas dunia kembali bergerak fluktuatif...

Singapura Sahkan UU Keamanan Daring, Beri Kewenangan Luas Blokir Konten Berbahaya di Media Sosial

DCNews, Singapura — Parlemen Singapura resmi mengesahkan Online Safety...