Soal Tambang Nikel di Raja Ampat Disorot Dunia, Mintarsih: Wajar Masyarakat Marah

Date:

DCNews,Jakarta — Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah polemik nasional dan sorotan tajam dari media internasional terkait aktivitas pertambangan di kawasan wisata ikonik tersebut.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025), menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Empat perusahaan tersebut yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham, kini tidak lagi memiliki legalitas untuk melanjutkan operasi.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara.

Keterkejutan Publik dan Reaksi Media Internasional

Viralnya isu tambang nikel di kawasan Raja Ampat mengundang reaksi luas masyarakat yang sebelumnya tidak menyadari adanya aktivitas industri ekstraktif di wilayah yang dikenal sebagai surga bahari dunia. Media internasional seperti Reuters, Xinhua, hingga The Washington Post turut memberitakan kontroversi ini, menyoroti ancaman terhadap ekosistem laut dan keanekaragaman hayati Raja Ampat.

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ, menyebut keterkejutan masyarakat merupakan hal yang wajar. Menurutnya, publik merasa dikhianati karena kerusakan lingkungan terjadi di tempat yang selama ini dijaga sebagai warisan alam dunia.

“Wajar jika masyarakat marah. Banyak yang tidak tahu tambang itu sudah beroperasi. Tiba-tiba viral, lalu muncul fakta-fakta mengejutkan lainnya. Ini yang memicu reaksi emosional luas,” kata Mintarsih saat diwawancara di Jakarta, Rabu (11/6/2025)

Mintarsih menambahkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki ekspektasi tinggi terhadap keadilan pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). “Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati segelintir orang. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal tambang, tapi tentang rasa keadilan dan kepercayaan publik pada negara,” tegasnya.

Ancaman Pidana dan Pemulihan Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut keempat perusahaan tambang tersebut berpotensi menghadapi proses pidana, di samping sanksi administratif dan gugatan lingkungan.

“Memang ada potensi pidana karena beberapa kegiatan dilakukan di luar norma. Ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Hanif di Istana Kepresidenan.

Meskipun izinnya telah dicabut, perusahaan-perusahaan tersebut tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di bekas lokasi tambang. Pemerintah juga akan mengawasi langsung proses restorasi ini melalui koordinasi Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

“Dicabutnya izin bukan berarti tanggung jawab selesai. Kegiatan pemulihan wajib dilakukan, dan akan kami awasi ketat,” tambah Hanif.

Sementara itu, PT GAG Nikel—satu-satunya perusahaan yang izinnya tidak dicabut—akan menjalani audit lingkungan tambahan. Presiden Prabowo dikabarkan meminta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas tambang di Pulau Gag.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengirim tim audit lingkungan sebagai langkah pengamanan tambahan,” ujar Hanif. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Hadiri Akad Massal 62.000 KPR FLPP di Batang, Perkuat Program 3 Juta Rumah untuk MBR

DCNews, Jakarta - Pemerintah terus mengakselerasi program penyediaan hunian...

Investortrust Best Insurance Award 2026 Anugerahkan 58 Penghargaan

DCNews, Jakarta — Industri asuransi nasional menghadapi tuntutan yang...

OJK Tuntaskan 17 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar, Proses 15 Kasus Lain Dipercepat

DCNews, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan...

Reses ke Kejati Kalsel, Habib Aboe Soroti Lambatnya Audit Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

DCNews, Jakarta — Lambatnya proses audit penghitungan kerugian keuangan...