Presiden Diminta Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Pulau Kecil Usai Cabut IUP di Raja Ampat

Date:

DCNews, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai respons positif dari sejumlah kalangan, termasuk anggota legislatif. Namun, langkah tersebut juga memunculkan desakan agar evaluasi serupa diterapkan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menilai pencabutan IUP tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan ekologis dan strategis wilayah kepulauan.

“Saya yakin Presiden Prabowo, sebagai mantan prajurit TNI, sangat memahami arti penting gugus pulau dalam konteks pertahanan, keamanan, dan kedaulatan NKRI,” ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Rieke menekankan bahwa pulau-pulau kecil bukanlah ruang kosong, melainkan ruang hidup yang menjadi bagian integral dari sistem sosial, ekonomi, politik, dan budaya bangsa. Karena itu, ia menilai penting agar seluruh pembantu Presiden memahami makna strategis kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam konteks pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/XXI/2023, Rieke menegaskan bahwa aktivitas penambangan mineral di pulau kecil telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

“IUP yang diberikan di wilayah pulau kecil bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang, dan putusan MK. Artinya, secara hukum, izin-izin tersebut cacat dan harus dibatalkan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa mempertahankan praktik tambang di wilayah seperti itu sama saja dengan melawan arah kebijakan presiden dan mengkhianati konstitusi.

“Saya mengajak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi seluruh IUP di gugus pulau kecil, serta membongkar praktik mafia IUP secara tuntas tanpa pandang bulu,” pungkas Rieke.

Desakan ini menambah tekanan publik terhadap pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pertambangan, khususnya di wilayah rawan ekologis dan strategis nasional, yang kerap kali menjadi sasaran eksploitasi industri ekstraktif. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump dan Demokrat Capai Kesepakatan Akhiri Shutdown AS

DCNews, Washington — Perselisihan selama enam pekan antara Presiden...

Market Update 12 November 2025: Harga Emas Naik Tipis, Minyak Melonjak di Tengah Optimisme Pasar AS

DCNews, Jakarta — Pasar keuangan global pada Selasa (11/11)...

Harga Emas Dunia Terkoreksi di Atas US$4.100 per Ons, Pasar Waspadai Penguatan Dolar AS

DCNews, Jakarta — Harga emas dunia kembali bergerak fluktuatif...

Singapura Sahkan UU Keamanan Daring, Beri Kewenangan Luas Blokir Konten Berbahaya di Media Sosial

DCNews, Singapura — Parlemen Singapura resmi mengesahkan Online Safety...