DCNews, Jakarta — Judi online (Judol) kini tak hanya menyasar kalangan dewasa. Temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa anak-anak usia 10 tahun sudah terlibat dalam praktik ilegal ini, dengan nilai transaksi yang mengejutkan.
Pada kuartal I-2025 saja, total deposit pemain berusia 10–16 tahun tercatat lebih dari Rp2,2 miliar. Rentang usia 17–19 tahun menyumbang Rp47,9 miliar, sementara jumlah tertinggi datang dari kelompok usia 31–40 tahun yang mencapai Rp2,5 triliun.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah potret darurat sosial: konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online, dan kehancuran finansial,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan persnya, dikutip DCNews, Sabtu (7/6/2025).
Data juga menunjukkan bahwa 71,6 persen pelaku judi online memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan tengah terjerat utang—bukan dari bank atau lembaga resmi, melainkan dari pinjaman ilegal. Pada 2023, dari 3,7 juta pemain, sebanyak 2,4 juta teridentifikasi memiliki pinjaman semacam ini. Angka itu melonjak drastis pada 2024 menjadi 8,8 juta pemain, dengan 3,8 juta di antaranya terlilit utang non-bank.
Kondisi makin mengkhawatirkan saat melihat sebaran usia. Pada 2024, 2 persen pemain judi online adalah anak di bawah usia 10 tahun—sekitar 80.000 orang. Sementara 11 persen (440.000 pemain) berada di rentang usia 10–20 tahun. Rentang usia produktif 21–30 tahun mencatat 13 persen (520.000 pemain), usia 30–50 tahun mendominasi dengan 40 persen (1,64 juta pemain), dan sisanya 34 persen (1,35 juta) berasal dari kelompok usia di atas 50 tahun.
Meski demikian, PPATK mencatat penurunan jumlah transaksi sebesar 80 persen pada kuartal I-2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari Januari hingga Maret 2025, terdapat 39,8 juta transaksi judi online. Jika tren ini terus berlanjut, jumlah transaksi sepanjang tahun ini diperkirakan akan tertekan hingga 160 juta transaksi—jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Namun, Ivan memperingatkan, “Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online bisa menyentuh Rp1.200 triliun pada akhir 2025.”
Satgas Bergerak, Perintah Presiden Prabowo Direspons Tegas
PPATK menyebut keberhasilan penekanan tren ini tak lepas dari kerja simultan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menko Polhukam. Lembaga seperti Polri, Kementerian Kominfo, OJK, Bank Indonesia, dan PPATK sendiri turut aktif dalam menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa negara hadir melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan judi online,” ujar Ivan. ***

