DCNews, Jakarta — Menanggapi kasus yang tengah ramai diperbincangkan publik terkait platform pinjaman online Rupiah Cepat, konsultan keuangan Asep Dahlan menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik penyaluran dana tanpa persetujuan konsumen. Dalam pernyataannya, Asep menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola keuangan yang sehat.
“Penyaluran dana tanpa pengajuan atau persetujuan resmi dari pihak konsumen merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. Ini bisa dikategorikan sebagai pemaksaan hutang, yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis pada masyarakat,” ujar Asep.dihubungi DCNews,Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, praktik seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech, khususnya pinjaman online yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh pesat namun masih menyisakan banyak celah pengawasan. Ia menambahkan bahwa dalam kasus Rupiah Cepat, indikasi sistem yang memaksa pemberian pinjaman secara otomatis menunjukkan lemahnya tata kelola risiko dan kontrol internal perusahaan.
Saran Kepada OJK
Sebagai langkah konkret, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan itu, menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap platform Rupiah Cepat. Ia mengusulkan tiga langkah strategis:
1. Audit Forensik Digital:
OJK perlu segera melakukan audit forensik terhadap sistem dan rekam jejak transaksi Rupiah Cepat untuk memastikan apakah penyaluran dana tersebut terjadi akibat kesalahan teknis atau memang merupakan bagian dari pola bisnis yang menyimpang.
2. Sanksi Tegas dan Transparansi Informasi:
Jika terbukti terjadi pelanggaran, OJK harus menjatuhkan sanksi administratif yang tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi sementara. OJK juga harus memastikan informasi hasil investigasi diumumkan secara transparan kepada publik.
3. Penguatan Regulasi dan Perlindungan Konsumen:
Asep mendorong OJK untuk memperketat regulasi terkait consent (persetujuan) dalam transaksi pinjaman, termasuk kewajiban verifikasi berlapis sebelum pencairan dana, serta memperluas kanal pengaduan konsumen agar lebih responsif dan terintegrasi dengan sistem penindakan.
“Kasus ini harus menjadi momen penting bagi OJK untuk mengevaluasi dan memperkuat pengawasan di sektor pinjol. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban dari praktik yang manipulatif dan tidak bertanggung jawab,” tutup pendiri Dahlan Consultant tersebut.
Jadi Sorotan Publik
Belakangan, kasus pinjaman online Rupiah Cepat menjadi sorotan publik setelah sejumlah konsumen melaporkan adanya dana pinjaman yang tiba-tiba masuk ke rekening mereka tanpa pengajuan resmi. Sontak, situasi ini memunculkan kekhawatiran luas mengenai keamanan data pribadi dan praktik pemberian pinjaman online di Indonesia.
Kasus viral di media sosial platform X ini berawal dari pengaduan seorang pengguna yang menerima dana pinjaman dari Rupiah Cepat secara tiba-tiba. Ia juga dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengaku dari tim manajemen keuangan Rupiah Cepat, meminta untuk memeriksa rekening karena terjadi gangguan sistem.
Namun, setelah mengikuti instruksi, pengguna menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah berusaha mengembalikan dana ke rekening yang ternyata bukan milik resmi Rupiah Cepat.
Ketika menghubungi layanan resmi Rupiah Cepat, ia malah mendapat informasi, bahwa pinjaman telah diproses melalui tanda tangan elektronik, sehingga ia harus membayar cicilan. ***

