DCNews, Jakarta — Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dikenal vokal dalam berbagai isu sosial, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang kian menjamur di tengah masyarakat.
Melalui akun media sosialnya platform X (dulu Twitter), dikutip pada Selasa (13/5/2025), Susi menyampaikan kritik tajam terhadap dampak destruktif dua fenomena digital tersebut.
Ia menilai keduanya telah merusak tatanan sosial dan ekonomi, merampas penghasilan masyarakat, dan menjerumuskan banyak keluarga ke dalam lingkaran utang dan kecanduan.
“Judol dan pinjol harus dihentikan. Kasino jauh lebih terukur kerusakannya,” tulis Susi seraya menyandingkan praktik judi daring dengan kasino legal yang menurutnya memiliki pengawasan lebih ketat.
Susi menyebut bahwa keberadaan judol dan pinjol kini tak lagi terbatas pada kalangan tertentu, melainkan telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat. Ia menyoroti bagaimana pinjaman digital cepat dan situs judi daring seringkali menjebak warga dalam pola konsumsi yang tidak sehat dan berujung pada krisis keuangan pribadi.
Bukan kali pertama Susi menyuarakan kritik serupa. Pada April 2024 lalu, ia pernah mengutip laporan yang menyebutkan bahwa total transaksi judi online pada triwulan pertama tahun tersebut mencapai lebih dari Rp100 triliun — angka yang ia sebut “mengkhawatirkan” dan menunjukkan kegagalan pengawasan oleh pemerintah.
“Stop segera, Pak,” tulisnya dalam unggahan tertanggal 24 April 2024, mengarah pada pejabat negara tanpa menyebut nama secara spesifik.
Ia menyebut lonjakan transaksi itu sebagai indikator kecanduan berjudi yang telah merampas kemampuan ekonomi rakyat. “Itu adalah daya beli masyarakat yang terampas karena kecanduan,” tegasnya.
Susi menyerukan tindakan konkret dan tegas dari pemerintah untuk menertibkan ruang digital dari dua masalah yang ia anggap sebagai “racun sosial” itu. “Negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus dieksploitasi oleh praktik ilegal ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari otoritas terkait atas seruan Susi Pudjiastuti tersebut.

