DCNews, Jakarta – Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia mencatatkan pembiayaan outstanding sebesar Rp80,02 triliun per Maret 2025, tumbuh 28,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tetap ekspansif, laju pertumbuhan ini melambat dibandingkan Februari yang tercatat 31,06 persen secara tahunan.
Data ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, dikutip Sabtu (10/5/2025).
“Outstanding pembiayaan pada Maret tumbuh 28,72 persen yoy, sementara Februari masih di angka 31,06 persen,” kata Agusman.
Kendati pertumbuhan melambat, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90)—indikator kredit macet—tercatat 2,77 persen per Maret, turun tipis dari bulan sebelumnya. OJK menilai risiko kredit masih dalam batas yang dapat dikendalikan.
Di sektor perusahaan pembiayaan konvensional, pembiayaan naik 4,6 persen yoy menjadi Rp510,97 triliun, dengan dorongan utama berasal dari segmen pembiayaan modal kerja yang tumbuh 11,07 persen.
Kualitas aset juga menunjukkan perbaikan. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross turun dari 2,87 persen di Februari menjadi 2,71 persen pada Maret, sementara NPF net menyusut menjadi 0,8 persen dari sebelumnya 0,92 persen.
Namun demikian, rasio gearing—ukuran utang terhadap modal—naik menjadi 2,26 kali dari 2,20 kali. OJK menyebut rasio tersebut masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yakni 10 kali.
Sementara itu, sektor modal ventura mencatat kontraksi tipis 0,34 persen yoy. Meski demikian, nilai pembiayaannya meningkat dari Rp16,34 triliun di Februari menjadi Rp16,73 triliun pada Maret 2025.
Produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan juga mengalami pertumbuhan signifikan 39,3 persen yoy, meskipun lebih lambat dari Februari yang mencatatkan pertumbuhan 59,1 persen. Nilai pembiayaannya mencapai Rp8,22 triliun, dengan rasio NPF gross yang menurun menjadi 3,48 persen.
Namun tantangan struktural masih menghantui industri. Dari 145 perusahaan pembiayaan, empat tercatat belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum Rp100 miliar. Di sektor P2P lending, 12 dari 97 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar, dengan dua di antaranya dalam proses peningkatan modal.
OJK juga mengungkapkan bahwa sepanjang April 2025, pihaknya menjatuhkan sanksi administratif terhadap 17 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, dan sembilan penyelenggara P2P lending karena pelanggaran terhadap peraturan OJK. ***

