RUU Perlindungan PRT Diyakini Rampung Tahun Ini, Aktivis Sebut Momentum Politik Sudah Matang

Date:

DCNews, Jakarta – Setelah lebih dari dua dekade terkatung dalam proses legislasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diyakini akan segera disahkan pada 2025. Optimisme itu disuarakan oleh Ari Ujianto, aktivis dari Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dalam Forum Legislasi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

“Pimpinan DPR RI, Baleg, dan pemerintah kini satu suara. Ini berbeda dari periode sebelumnya yang terhambat oleh tarik-menarik antarfraksi,” kata Ari dalam diskusi bertajuk “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia.”

RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004 itu, menurut Ari, kerap tersisih dari prioritas pembahasan karena minimnya dorongan politik. Namun ia menilai, tahun ini peluang pengesahan jauh lebih terbuka.

Ari menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan bentuk pemenuhan amanat konstitusi untuk menjunjung kemanusiaan dan memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja yang kerap terpinggirkan. “Kontribusi pekerja rumah tangga luar biasa, banyak yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, namun profesi mereka masih dipandang sebelah mata,” ujarnya.

Berbagai bentuk kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga pun disorot, mulai dari kekerasan ekonomi seperti pemotongan gaji tanpa alasan hingga kekerasan fisik dan seksual. Banyak korban, menurutnya, memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak mengetahui ke mana harus melapor.

Salah satu poin krusial dalam RUU PPRT adalah pengaturan jam istirahat secara eksplisit—bukan hanya jam kerja—yang merespons praktik eksploitasi terhadap PRT yang tinggal bersama majikan (live-in).

Ari juga menyoroti perlunya menghapus stigma melalui penggunaan istilah yang lebih manusiawi dan profesional. “Kata-kata seperti ‘babu’, ‘pembantu’, atau ‘jongos’ harus ditinggalkan. Mereka adalah pekerja, dan layak dilindungi,” tegasnya

Tiru Singapura

Ia juga mendorong pemerintah meniru praktik di negara lain, seperti Singapura, yang mewajibkan pemeriksaan kesehatan berkala bagi PRT tanpa pendampingan majikan, guna membuka ruang monitoring terhadap potensi kekerasan.

Namun, ia mengakui ada tantangan struktural yang perlu diatasi, termasuk soal ketimpangan antara kebutuhan jasa PRT dan kemampuan finansial keluarga kelas pekerja. “Negara perlu hadir melalui skema subsidi atau dukungan konkret agar gaji layak bisa dijamin,” ujar Ari.

Mengakhiri pernyataannya, Ari menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT bukan sekadar soal hukum, melainkan ujian komitmen negara terhadap keadilan sosial. “Kita bicara soal kemanusiaan. Negara tidak boleh terus abai,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Soroti Literasi Keuangan Gen Z: Akses Tinggi, Pemahaman Masih Rendah

DCNews, Banten — Generasi muda Indonesia semakin mudah mengakses...

OJK Beri 115 Peringatan dan Denda Rp8,73 Triliun? Ini Rincian Sanksi ke PUJK 2026

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan...

Salim Group Masuk Bisnis Asuransi Jiwa Syariah, OJK Resmi Terbitkan Izin

DCNews, Jakarta — Salim Group memperluas pijakan bisnisnya ke...

32 KPM Bansos di Buleleng Terdeteksi Terkait Pinjol dan Judol, Penyaluran Bantuan Tersendat

DCNews, Singaraja — Penyaluran bantuan sosial kepada 32 keluarga...