DCNews, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dalam Forum Legislasi bertajuk “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/225).
Ia menyebut RUU tersebut sebagai titik terang bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Apalagi, bahwa RUU PPRT sudah diperjuangkan sejak tahun 2004, namun hingga kini belum disahkan.
“Ini menjadi kegagalan bersama dalam memenuhi amanat konstitusi. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tapi faktanya, jutaan pekerja rumah tangga belum mendapatkan hak tersebut,” ujarnya.
Ia merujuk data dari Jala PRT yang mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk eksploitasi, tidak dibayar, dan tanpa jaminan sosial. Pada 2024, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang.
“Bayangkan, jika para pekerja ini tidak ada, Jakarta bisa lumpuh. Mereka bukan sekadar bersih-bersih, tapi seringkali menjadi pengganti peran orang tua dalam rumah tangga,” kata Nurhadi.
Fraksi Nasdem, lanjutnya, menilai bahwa perlindungan hukum terhadap PRT merupakan agenda keadilan sosial yang belum tuntas di republik ini. Ia juga menyampaikan bahwa partainya mendapat mandat langsung dari Ketua Umum Surya Paloh untuk mengawal agar RUU ini segera disahkan.
Selain menyoroti pentingnya pengesahan RUU PPRT, Nurhadi juga menyinggung agenda Komisi IX DPR RI terkait program dapur makan bergizi gratis yang ditargetkan selesai pada 2025 oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. ***

