DCNews, Sidoarjo – Setahun menjalani tekanan dan teror akibat tuduhan pinjaman online fiktif senilai Rp 1,4 miliar, Erick Eko Priyombodo akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Pengusaha muda asal Sidoarjo itu mendapat keadilan setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menandai akhir dari perjuangannya melawan tuduhan penipuan dan pencucian uang.
Pada satu sore di akhir tahun 2022, Erick Eko Priyambodo dikejutkan oleh kedatangan sekelompok pria asing ke kantornya di kawasan Pondok Jati, Sidoarjo. Mereka bukan klien, bukan pula mitra bisnis, melainkan debt collector yang menuduhnya berutang Rp 1,4 miliar kepada layanan pinjaman online. Bahkan, wartawan online turut hadir, menciptakan tekanan publik seketika.
“Saya benar-benar bingung dan syok. Saya tidak pernah mengajukan pinjaman online, apalagi sampai miliaran,” ujar Erick, 33 tahun, pemilik PT Putra Samudra Indonesia, dikutip DCNews, Selasa (6/5/2025).
Namun pernyataannya tak serta-merta meredam tuduhan. Selama berbulan-bulan, Erick menghadapi tekanan psikologis dan sosial. Ia menjadi sasaran investigasi dengan ancaman pidana penipuan dan pencucian uang. Tuduhan yang, menurutnya, bermula dari penyalahgunaan identitas oleh seseorang berinisial D — seorang warga Surabaya yang dikenalnya sebagai pengusaha solar.
“Saya percaya pada D. Tapi saya tidak menyangka dia akan menyalahgunakan kepercayaan saya sejauh ini,” kata Erick.
Puncak perjuangannya tiba pada 29 November 2023, saat gelar perkara dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hasilnya: Erick dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebulan kemudian, pada 28 Desember 2023, terbitlah SP3 resmi dengan nomor S.Tap/1402/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kini, Erick ingin membersihkan namanya sepenuhnya, termasuk meluruskan persepsi publik terkait pihak-pihak yang tidak terlibat.
“Saya ingin menegaskan bahwa Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia dan Bapak Rahmad Fahmi Saputro—yang menyewakan tempat untuk kantor saya—tidak terkait sama sekali dengan masalah ini. Bahkan, mereka banyak membantu saya dan perusahaan saya selama ini,” tegas Erick.
Kasus ini menjadi potret risiko serius penyalahgunaan data pribadi dan pentingnya sistem verifikasi berlapis dalam layanan pinjaman digital. Sementara itu, bagi Erick, ini bukan hanya soal menyelamatkan reputasi, tapi juga pelajaran tentang betapa mahalnya harga sebuah kepercayaan. ***

