DCNews,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, cukup melunasi utang pokok, tanpa kewajiban membayar bunga dan denda.
Langkah ini disampaikan Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto, dikutip Rabu (30/4/2025) sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban praktik pinjol ilegal yang kerap mengenakan beban bunga mencekik dan denda yang tidak masuk akal.
“Dan untuk selanjutnya agar tidak menggunakan pinjaman online yang tidak berizin (ilegal),” ujarnya lagi.
Berbeda halnya dengan pinjol ilegal, menurut Hudiyanto, nasabah yang meminjam melalui platform resmi dan terdaftar di OJK, seperti fintech peer-to-peer (P2P) lending, memiliki ruang untuk mengajukan keringanan pembayaran apabila mengalami kesulitan finansial.
Satgas Pasti mencatat peningkatan langkah pencegahan penyebaran pinjol ilegal melalui kampanye edukatif dan sosialisasi publik. Upaya ini diperkuat lewat kolaborasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Google Indonesia.
OJK merujuk pada dua regulasi utama sebagai landasan hukum dalam penanganan pinjol, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Data terbaru Satgas Pasti menunjukkan, dari Januari hingga 31 Maret 2025, terdapat 1.081 warga yang melaporkan diri sebagai korban pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 657 orang atau sekitar 61 persen adalah perempuan, sementara 424 orang atau 39 persen merupakan laki-laki.
“Angka ini menunjukkan bahwa perempuan cenderung lebih banyak menjadi korban pinjol ilegal,” tutup Hudiyanto.
Langkah Pencegahan
Konsultan keuangan juga pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan turut mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menghadapi tawaran pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya. Ia menyarankan lima langkah praktis untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.
Pertama, periksa legalitas platform dengan cara melakukan pengecekan di OJK, apakah pinjol terdaftar atau tidak alias ilegal.
“Selalu cek apakah aplikasi pinjaman terdaftar di OJK. Jangan tergiur proses cepat tanpa melihat izin resminya,” ujar Asep.
Kedua, jangan beri akses kontak dan galeri, jika aplikasi pinjol meminta izin yang tidak relevan, seperti akses ke galeri atau kontak pribadi. “Karena itu indikasi kuat bahwa aplikasinya bermasalah,” tegasnya.
Ketiga, pahami kemampuan finansial sebelum meminjam. “Hutang sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan untuk gaya hidup atau konsumsi yang tidak mendesak.”
Keempat, ddukasi diri dan keluarga. “Bagikan informasi ini ke lingkungan sekitar, terutama bagi mereka yang rentan secara ekonomi dan digital.”
Kelima, laporkan jika jadi korban. “Segera lapor ke OJK atau Satgas Pasti jika mengalami teror dari pinjol ilegal. Gunakan saluran resmi seperti kontak157@ojk.go.id,” tutup Asep. ***

