OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank Salurkan Pembiayaan ke UMKM, Ini Aturannya

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan mewajibkan Lembaga Keuangan non-Bank (LKNB) menetapkan target penyaluran pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis tahunan mereka. Aturan baru ini menandai perluasan kebijakan pembiayaan UMKM yang sebelumnya hanya berlaku bagi sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui siaran persnya, Selasa (29/4/2025) menyatakan bahwa selama ini ketentuan tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2016, tetapi belum menyentuh LKNB secara spesifik.

“Untuk perbankan, kewajiban menyusun target pembiayaan UMKM sudah berlaku. Kini, kami memperluas kebijakan ini ke LKNB agar seluruh sektor jasa keuangan turut berperan dalam mendorong pertumbuhan UMKM,” ujar Dian.

Tahun ini, bank-bank nasional telah memasukkan target penyaluran kredit UMKM ke dalam rencana bisnis mereka. OJK akan melakukan evaluasi rutin untuk menilai pencapaian target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data rencana bisnis yang masuk ke regulator, pertumbuhan kredit UMKM pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 9 persen. Sementara itu, pemerintah menargetkan agar proporsi pembiayaan UMKM mencapai 30 persen dari total kredit nasional.

“Setiap bank telah menyatakan berapa persen target pembiayaan UMKM yang bisa mereka capai. Nantinya, OJK akan mengukur secara agregat untuk melihat apakah rasio nasional mendekati target 30 persen tersebut,” tambah Dian lagi.

Lebih dari sekadar kewajiban administratif, RPOJK UMKM juga bertujuan memperkuat sistem pengawasan OJK terhadap kinerja sektor jasa keuangan. Aturan ini akan mewajibkan bank dan LKNB untuk merinci target nominal, rasio pembiayaan, hingga sektor prioritas UMKM yang disasar.

Namun, OJK juga mencatat adanya tantangan besar dalam upaya memperluas akses pembiayaan, termasuk ketimpangan penetrasi kredit antar-lembaga keuangan. Untuk itu, regulator akan mendorong pembentukan unit khusus di masing-masing institusi yang bertugas menganalisis data pembiayaan, memfasilitasi kemitraan bisnis (business matching), serta mengembangkan pelatihan bagi agen pendamping dan pelaku UMKM.

Penguatan infrastruktur teknologi informasi juga disebut menjadi faktor krusial dalam mendongkrak inklusi pembiayaan UMKM.

Dian memperingatkan bahwa lembaga keuangan yang tidak mematuhi ketentuan RPOJK UMKM akan dikenai sanksi administratif hingga sanksi berat yang berujung pada penurunan tingkat kesehatan institusi.

“Jika setelah ditegur secara administratif masih tetap melanggar, maka sanksinya bisa berupa pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, larangan penerbitan produk baru, hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga,” tegasnya.

Aturan ini diharapkan menjadi pijakan baru dalam meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui akses pembiayaan yang lebih adil dan merata di seluruh sektor jasa keuangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Hari Ini 25 April 2026: Antam Stagnan, UBS Naik, Galeri24 Turun Tipis

DCNews,  Jakarta — Harga emas batangan pada perdagangan Sabtu...

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...