DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi lonjakan jumlah gugatan perdata, dengan mayoritas kasus berasal dari sektor perbankan, demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dikutip Selasa (29/4/2025).
“Hingga 31 Maret 2025, lembaga tersebut telah menangani 458 perkara hukum sepanjang tahun ini, setelah mencatat 889 perkara pada tahun 2024,” kata Mirza.
Lonjakan ini mencerminkan banyaknya sengketa hukum yang berkaitan dengan perjanjian kredit, akad pembiayaan, restrukturisasi utang, lelang aset, serta pengaduan terkait sistem informasi keuangan yang dikelola OJK.
“Mayoritas perkara yang masuk berasal dari industri perbankan, dan jumlah gugatan perdata meningkat setiap tahunnya,” ujarnya lagi.
Area lain yang kerap menjadi objek sengketa antara lain transfer dana elektronik, penggunaan kartu debit dan kredit, pencairan deposito, serta prosedur penagihan.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, OJK mencatat tren positif dalam hasil putusan pengadilan. Pada 2023, OJK memenangkan 280 perkara dan kalah dalam 5 perkara, namun belum ada yang berkekuatan hukum tetap.
Di tahun 2024, OJK menang dalam 449 perkara dan kalah dalam 19 perkara, yang juga masih dalam proses hukum. Sementara pada kuartal pertama 2025, OJK telah menang dalam 79 perkara tanpa kekalahan yang tercatat hingga kini.
Sebaran gugatan paling banyak terjadi di wilayah Jabodetabek, diikuti oleh Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Mirza menegaskan komitmen OJK terhadap kepatuhan hukum dan transparansi, seraya menyatakan bahwa lembaga ini terus menangani sengketa secara efisien dan memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. ***

