DCNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan satu motor mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyitaan ini, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam siaran persnya, Sabtu (26/4/2025)
sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Mobil yang belum diidentifikasi mereknya itu tengah berada di bengkel untuk perbaikan sehingga belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Selain mobil tersebut, penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dari Ridwan Kamil.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat. Merk belum bisa dikonfirmasi, karena kendaraan ini masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita total 26 unit kendaraan, termasuk Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan Yamaha NMAX. Dua di antaranya disita dari Ridwan Kamil.
Penyidikan perkara korupsi ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi proyek pengadaan iklan ini mencapai Rp222 miliar. ***

