Saran dari Dahlan Consultant, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal di 2025

Date:

DCNews, Jakarta — Konsultan keuangan juga pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan. Ia menegaskan bahwa di tengah perkembangan teknologi keuangan, edukasi publik terhadap perbedaan pinjol legal —sekarang berganti nama menjadi pinjaman daring atau pindar— dan ilegal menjadi kunci utama perlindungan konsumen.

“Pinjol ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam privasi dan keamanan data pribadi masyarakat. Karena itu, masyarakat wajib tahu ciri-cirinya,” ujar Asep saat diwawancarai, Sabtu (26/4/2025).

Pinjol atau pinjaman online kini hadir dalam dua bentuk, yaitu legal dan ilegal. Yang membedakan keduanya adalah aspek perizinan, transparansi, dan mekanisme layanan.

Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga negara yang dibentuk pada 21 Juni 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bertugas mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk fintech.

Berikut daftar 16 ciri-ciri Pinjol legal dan ilegal di tahun 2025 menurut Asep Dahlan:

Ciri-Ciri Pinjol Legal:

1. Terdaftar dan diawasi resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Penawaran dilakukan melalui platform resmi, bukan melalui SMS atau aplikasi bajakan.

3. Proses pengajuan melewati tahapan seleksi ketat.

4. Informasi bunga, biaya, dan denda disampaikan secara transparan.

5. Kredit macet 90 hari akan tercatat di Fintech Data Center.

6. Tersedia layanan pengaduan yang aktif.

7. Identitas pengurus dan alamat kantor dapat diverifikasi.

8. Hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi.

9. Penagih memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

10. Tidak meminta akses ke seluruh data pribadi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:

1. Tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

2. Menawarkan pinjaman lewat SMS atau chat pribadi.

3. Proses pencairan sangat mudah dan cepat tanpa verifikasi ketat.

4. Bunga tinggi dan tidak jelas, biaya denda tidak diinformasikan sejak awal.

5. Tidak memiliki layanan pengaduan atau pusat bantuan.

6. Meminta akses penuh ke semua data di gawai, termasuk kontak dan galeri.

7. Melakukan penagihan dengan cara-cara kasar, teror, hingga intimidasi.

8. Tidak segan menyebarkan data pribadi jika terjadi gagal bayar.

Asep mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK atau melalui AFPI. “Selalu skeptis terhadap tawaran pinjaman cepat yang datang tanpa verifikasi jelas. Jika ragu, lebih baik ditolak,” tegasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Apresiasi Kerja Kejaksaan Agung Sita dan Pulihkan Triliunan Rupiah Uang Korupsi

DCNews, Jakarta — Upaya Kejaksaan Agung dalam memburu dan...

Tarik Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Marak, DPR Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen dan Fidusia

DCNews, Jakarta — Maraknya aksi penarikan paksa kendaraan oleh...

Teror Debt Collector Ancam Anak Nasabah, Kasus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang disertai ancaman...

Kerugian Negara Akibat Korupsi 2025 Tembus Rp300,86 Triliun, Kejagung Selamatkan Rp24,7 Triliun

DCNews, Jakarta — Skala kerugian negara akibat tindak pidana...