Satgas PASTI Tutup Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Investasi Bodong dan Modus Pinjol Ilegal

Date:

DCNews, Jakarta — Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal kembali diperketat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional dua entitas yang diduga merugikan masyarakat melalui skema investasi dan layanan keuangan tanpa izin, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.

Langkah tersebut diambil setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran serius dalam kegiatan usaha kedua entitas, termasuk dugaan penipuan berkedok investasi saham serta layanan penyelesaian utang pinjaman online yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang. Selain penghentian kegiatan usaha, Satgas juga memblokir aplikasi dan tautan (URL) yang digunakan oleh kedua pihak tersebut.

“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu kemarin (17/6/2026).

Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan dan penyelidikan.

Modus Investasi Saham dan IPO Fiktif

Dalam hasil pemeriksaannya, Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut memiliki izin di negara bagian Colorado, Amerika Serikat.

Namun, perusahaan tersebut diduga menjalankan praktik penipuan dengan menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) kepada masyarakat melalui skema penyetoran dana atau deposit dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Satgas mengungkapkan bahwa Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara acak kepada anggotanya, bahkan terdapat indikasi bahwa alokasi saham yang ditawarkan bersifat fiktif.

Berdasarkan proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan, Satgas PASTI memastikan Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan Indonesia.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga dinilai menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.

BAFI Group Indonesia Gunakan Skema Gali Lubang Tutup Lubang

Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian masalah pinjaman online.

Dalam praktiknya, BAFI Group Indonesia menawarkan skema yang mendorong konsumen mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi mereka. Setelah dana pinjaman dicairkan, konsumen diarahkan untuk tidak membayar atau melakukan gagal bayar terlebih dahulu.

Selanjutnya, perusahaan tersebut menjanjikan dapat mengurus penyelesaian seluruh utang pinjaman online milik konsumen dengan meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang telah dicairkan.

Satgas PASTI menilai pola tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat serta memperburuk permasalahan utang yang dihadapi konsumen.

Meski dalam berbagai publikasinya BAFI Group Indonesia mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK, hasil klarifikasi menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Satgas juga menemukan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing atau menawarkan akses khusus terhadap saham IPO.

Masyarakat juga diminta mewaspadai jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk mengambil utang baru atau sengaja melakukan gagal bayar sebagai solusi atas masalah keuangan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim perizinan dari OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau penawaran jasa keuangan mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp resmi OJK, maupun surat elektronik pengaduan konsumen.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...