OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater dengan membatasi penyelenggara layanan tersebut hanya kepada bank umum dan perusahaan pembiayaan. Kebijakan baru ini sekaligus mengharuskan lembaga jasa keuangan lain yang saat ini mengoperasikan layanan paylater untuk menghentikan kegiatan usahanya secara bertahap paling lambat pada 31 Desember 2027.

Langkah tersebut diambil regulator untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, serta memastikan layanan pembiayaan digital berkembang dalam kerangka tata kelola yang lebih terukur dan bertanggung jawab.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru tersebut.

“Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,” kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).

Menurut OJK, pembatasan penyelenggara paylater dilakukan agar layanan pembiayaan digital berada di bawah pengawasan yang lebih jelas dan konsisten. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan industri jasa keuangan di tengah pertumbuhan pesat transaksi berbasis kredit digital.

Selain mengatur penyelenggaraan BNPL, OJK juga menerbitkan sejumlah kebijakan khusus yang bertujuan mendukung pengembangan industri jasa keuangan. Kebijakan tersebut mencakup relaksasi batas kepemilikan asing, penyesuaian ketentuan pemegang saham pengendali, perubahan persyaratan modal disetor minimum akibat pergantian kepemilikan, hingga penyederhanaan proses perizinan usaha pergadaian.

Agus menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh pelaku industri. Pemberian relaksasi maupun perlakuan khusus dilakukan berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan dan akan dievaluasi sesuai kondisi serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

OJK, lanjut Agus, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. Regulator memastikan bahwa kebutuhan pengembangan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.

“Pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” ujarnya.

Kebijakan terbaru ini menandai upaya OJK untuk menata kembali ekosistem pembiayaan digital yang semakin berkembang, sekaligus memastikan layanan paylater beroperasi di bawah institusi yang memiliki kapasitas permodalan, manajemen risiko, dan pengawasan yang memadai. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

AFPI dan PWI Siapkan Kolaborasi Nasional untuk Tingkatkan Literasi Keuangan dan Edukasi Pindar Legal

DCNews, Jakarta — Upaya memperkuat literasi keuangan masyarakat dan memerangi...