Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Bertahan di Rp2,733 Juta per Gram, Investor Tunggu Arah Pasar Global

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis (18/6/2026) pagi masih bertahan di level tinggi, yakni Rp2.733.000 per gram. Stabilnya harga logam mulia tersebut mencerminkan sikap hati-hati pelaku pasar yang masih mencermati perkembangan ekonomi global, arah kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia, serta dinamika geopolitik yang terus memengaruhi permintaan aset aman (safe haven).

Berdasarkan data resmi Logam Mulia per pukul 06.00 WIB, harga emas Antam belum mengalami perubahan dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya. Pada Rabu (17/6/2026), harga emas sempat naik Rp4.000 per gram dari Rp2.729.000 menjadi Rp2.733.000 per gram dan bertahan hingga pagi ini.

Meski demikian, investor perlu memperhatikan bahwa pembaruan harga harian emas Antam biasanya dilakukan pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dilakukan pada Rabu pagi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasar emas domestik masih berada dalam fase konsolidasi setelah mengalami penguatan dalam beberapa pekan terakhir. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi instrumen investasi yang banyak diburu sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan gejolak pasar keuangan.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga memberikan fleksibilitas bagi investor ritel maupun institusi untuk menyesuaikan strategi investasinya.

Daftar Harga Emas Antam Kamis, 18 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pembaruan terakhir:

  • 0,5 gram: Rp1.416.500
  • 1 gram: Rp2.733.000
  • 2 gram: Rp5.406.000
  • 3 gram: Rp8.084.000
  • 5 gram: Rp13.440.000
  • 10 gram: Rp26.825.000
  • 25 gram: Rp66.937.000
  • 50 gram: Rp133.795.000
  • 100 gram: Rp267.512.000
  • 250 gram: Rp668.515.000
  • 500 gram: Rp1.336.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.673.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak.

Untuk pembelian emas, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak sebagai dokumen pelaporan.

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan tersebut dilakukan langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.

Analisis Dahlan Consultant: Emas Masih Menarik sebagai Instrumen Lindung Nilai

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai stabilnya harga emas Antam di level Rp2,7 juta per gram menunjukkan bahwa minat investor terhadap aset safe haven masih cukup kuat meskipun ketegangan geopolitik global mulai mereda.

Menurutnya, pasar saat ini tengah menunggu sinyal yang lebih jelas terkait arah kebijakan suku bunga bank sentral dunia, terutama Federal Reserve Amerika Serikat. Selama ketidakpastian ekonomi global masih berlangsung, emas berpotensi tetap bertahan di level tinggi.

“Investor perlu melihat emas bukan hanya sebagai instrumen untuk mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga sebagai alat diversifikasi dan perlindungan nilai aset. Dalam kondisi volatilitas pasar yang masih tinggi, porsi emas dalam portofolio tetap relevan untuk menjaga keseimbangan risiko investasi,” ujar Kang Dahlan.

Ia menambahkan, investor sebaiknya tetap menerapkan strategi pembelian bertahap (dollar cost averaging) dan tidak terpancing melakukan transaksi berdasarkan pergerakan harga harian semata. Menurut Kang Dahlan, tren jangka menengah emas masih berpotensi positif selama tekanan inflasi global dan ketidakpastian ekonomi belum sepenuhnya mereda. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...