Polisi Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Secara Paksa, Polresta Denpasar Perketat Pengawasan

Date:

DCNews, Denpasar – Di tengah meningkatnya laporan konflik antara debt collector dan masyarakat di berbagai daerah yang kerap berujung pada tindak pidana, Polresta Denpasar memperkuat langkah pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah praktik penagihan yang melanggar aturan. Kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, maupun kekerasan oleh penagih utang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi diproses secara pidana.

DENPASAR — Polresta Denpasar meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap potensi konflik yang melibatkan debt collector dan masyarakat di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai kasus penagihan yang di sejumlah daerah berujung pada dugaan tindak pidana, mulai dari perampasan, penganiayaan, intimidasi hingga pengeroyokan.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar melakukan pemantauan terhadap aktivitas kelompok-kelompok debt collector yang beroperasi di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Kami juga berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan atau leasing untuk memastikan penggunaan jasa penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (8/6/2026).

Menurut Adi, strategi pencegahan dilakukan melalui deteksi dini dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat serta jaringan kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, pecalang, dan perangkat desa. Informasi tersebut digunakan untuk mengidentifikasi potensi gesekan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Selain itu, kepolisian secara rutin memantau sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik penarikan kendaraan atau aktivitas penagihan yang berpotensi memicu keributan.

Polresta Denpasar juga menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector maupun pihak lainnya.

“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Debt collector tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan ataupun menggunakan ancaman dan kekerasan dalam proses penagihan,” ujar Adi.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana seperti pemerasan, pengancaman, pengeroyokan, perampasan, atau penganiayaan, maka pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, Polresta Denpasar secara berkala mengingatkan masyarakat bahwa setiap sengketa pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah berdasarkan perjanjian antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan intimidasi, ancaman, atau praktik penagihan yang melanggar hukum oleh oknum debt collector. Laporan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung langkah pencegahan dan penegakan hukum di lapangan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas pihak, Polresta Denpasar berharap potensi konflik terkait penagihan utang dapat ditekan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...