DCNews, Jakarta – Pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) legal semakin diperketat di tengah pertumbuhan pembiayaan yang terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat delapan penyelenggara pindar yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus akibat persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit bermasalah, meski secara industri kinerja pembiayaan masih menunjukkan tren positif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman,, langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen di tengah pertumbuhan sektor pembiayaan digital yang terus berlanjut.
Menurut dia, setiap penyelenggara yang masuk dalam pengawasan khusus akan lebih dahulu diminta melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perbaikan tersebut mencakup pemenuhan aspek permodalan dan peningkatan kualitas pembiayaan sebelum OJK mempertimbangkan tindakan lanjutan berdasarkan hasil pengawasan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Selain delapan penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus, OJK juga mencatat masih ada 14 dari total 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Agusman, kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan modal minimum sangat bergantung pada kondisi bisnis masing-masing, termasuk kinerja usaha, prospek pertumbuhan, serta strategi penguatan modal melalui tambahan dana dari pemegang saham, masuknya investor baru, maupun aksi korporasi seperti merger.
Ia menegaskan bahwa tata kelola perusahaan dan model bisnis yang sehat menjadi faktor penting dalam menarik minat investor untuk menanamkan modal. Karena itu, OJK mendorong seluruh penyelenggara pindar memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi guna meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat ketahanan industri.
Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat sebanyak 19 penyelenggara pindar memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) lebih dari 5 persen per April 2026. Angka tersebut mencerminkan masih adanya tantangan dalam menjaga kualitas kredit di sebagian pelaku industri.
Agusman menjelaskan bahwa fluktuasi jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas ambang batas dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan yang disalurkan serta kemampuan bayar para peminjam.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas kredit, OJK meminta penyelenggara memperkuat manajemen risiko, meningkatkan akurasi credit scoring berbasis data, memperbaiki sistem penagihan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, industri pindar masih mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Hingga April 2026, outstanding pembiayaan tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp102,07 triliun. Pada periode yang sama, rasio TWP90 industri tercatat sebesar 4,62 persen atau masih berada di bawah ambang batas pengawasan.
Kinerja profitabilitas industri juga menunjukkan perbaikan signifikan. OJK mencatat laba industri pindar meningkat 71,43 persen secara tahunan menjadi Rp960 miliar.
Sementara dari sisi sumber pendanaan, perbankan masih menjadi penyumbang dana terbesar dengan nilai mencapai Rp66,25 triliun atau setara 75,59 persen dari total pendanaan industri. Adapun kontribusi lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.
OJK memperkirakan struktur pendanaan industri pindar akan semakin beragam ke depan, seiring meningkatnya peran lender profesional dan bertambahnya partisipasi institusi keuangan dalam mendukung keberlanjutan pembiayaan digital.
“Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” kata Agusman. ***

