OJK Batasi Suku Bunga Pinjol: Maksimal 0,3 Persen Per Hari untuk Pinjaman Konsumtif

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum suku bunga harian untuk layanan pinjaman online (pinjol) demi melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending. Aturan baru ini membatasi bunga harian pinjaman konsumtif hingga 0,3 persen untuk tenor di bawah enam bulan, dan 0,2 persen untuk tenor di atas enam bulan.

Tabel penetapan suku bunga pinjol terbaru dari OJK. (Foto: Istimewa)

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan regulasi terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech lending. Untuk pinjaman produktif yang ditujukan bagi usaha mikro dan ultra mikro, bunga harian dibatasi sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah enam bulan, dan 0,1 persen untuk di atasnya. Sementara untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM), batas bunga ditetapkan flat di angka 0,1 persen per hari, tanpa membedakan tenor.

“Penetapan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bunga tinggi yang kerap membebani, serta membedakan layanan legal dengan yang ilegal,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam keterangan persnya yang diterima DCNews, Kamis (22/5/2025).

Agusman menegaskan bahwa OJK akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, kondisi industri, serta kemampuan masyarakat. OJK juga siap menindak pelaku industri yang melanggar ketentuan tersebut.

“Langkah ini bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem fintech yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Agusman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU Satu Data Indonesia: Jangan Biarkan Data Rakyat Menjadi Senjata Industri Pinjol

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants...

Status WhatsApp Debt Collector Berisi Kata-kata Kasar Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik di Tegal

DCNews, Tegal – Unggahan status WhatsApp yang berisi rekaman...

Habiburokhman Singgung Watergate Indonesia saat Dorong RUU Penyadapan

DCNews, Jakarta - Praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah...

UU Satu Data Indonesia Harus Hentikan Tumpang Tindih Data dan Lindungi Privasi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Ketidakakuratan data pemerintah berpotensi membuat masyarakat...